Aceh

Aniaya Pria Kurang Waras, Dua Oknum Polisi di Aceh Timur Ditahan

Dua oknum Polsek Nurussalam diamankan Propam Polres Aceh Timur.

IDI RAYEUK — Propam Polres Aceh Timur mengamankan dua oknum anggota Polsek Nurussalam, berinisial Brigadir R dan Brigadir E, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa, Ramlan (65 tahun), warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Mulanya, sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan dilakukan dua oknum anggota Polsek Nurussalam itu viral di media sosial, Sabtu, 23 Mei 2020.

Menyikapi peristiwa ini, Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat mengamankan Brigadir R dan Brigadir E.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

“Saat itu juga (Sabtu), mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Senin (25/5).

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Aceh, Warga Keluhkan Sesak Napas dan Mulai Berburu Masker

Dalam video berdurasi 20 detik yang viral tersebut, peristiwa bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas kepolisian yaitu mengimbau warga untuk tidak mudik, sekaligus memasang spanduk tak mudik di Gampong Bagok Sa.

Tiba-tiba ada seorang warga, Ramlan, yang mengalami gangguan jiwa, membentak-membentak dan memarahi Brigadir R dan Brigadir E dengan berkata “Mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi”.

Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, Ramlan kemudian menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.

Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.

Baca Juga:  Realisasi TKD Aceh untuk Bencana Masih Lambat, Baru Terserap 30,16 Persen dari Pagu Rp1,65 Triliun

Kapolres AKBP Eko Widiantoro menyebutkan, tindakan oknum anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi Kode Etik Polri.

“Apapun alasanya tindakan yang dilakuan anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” tegas AKBP Eko Widiantoro.

AKBP Eko Widiantoro menyatakan kedua oknum polisi itu sudah diproses oleh Propam Polres Aceh Timur.

“Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan Kode Etik Polri,” tegasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait