Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aniaya Pria Kurang Waras, Dua Oknum Polisi di Aceh Timur Ditahan

Dua oknum Polsek Nurussalam diamankan Propam Polres Aceh Timur.

IDI RAYEUK — Propam Polres Aceh Timur mengamankan dua oknum anggota Polsek Nurussalam, berinisial Brigadir R dan Brigadir E, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa, Ramlan (65 tahun), warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Mulanya, sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan dilakukan dua oknum anggota Polsek Nurussalam itu viral di media sosial, Sabtu, 23 Mei 2020.

Menyikapi peristiwa ini, Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat mengamankan Brigadir R dan Brigadir E.

“Saat itu juga (Sabtu), mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Senin (25/5).

Dalam video berdurasi 20 detik yang viral tersebut, peristiwa bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas kepolisian yaitu mengimbau warga untuk tidak mudik, sekaligus memasang spanduk tak mudik di Gampong Bagok Sa.

Tiba-tiba ada seorang warga, Ramlan, yang mengalami gangguan jiwa, membentak-membentak dan memarahi Brigadir R dan Brigadir E dengan berkata “Mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi”.

Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, Ramlan kemudian menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.

Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.

Kapolres AKBP Eko Widiantoro menyebutkan, tindakan oknum anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi Kode Etik Polri.

“Apapun alasanya tindakan yang dilakuan anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” tegas AKBP Eko Widiantoro.

AKBP Eko Widiantoro menyatakan kedua oknum polisi itu sudah diproses oleh Propam Polres Aceh Timur.

“Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan Kode Etik Polri,” tegasnya. (IA)

Lainnya

Diduga Salahgunakan Jabatan untuk Istri Plesiran ke Eropa Berkedok Tugas Negara, Prabowo Didesak Copot Menteri UMKM
Direktur RS Indonesia di Gaza Dibunuh Israel, Gaza Kehilangan Satu-satunya Dokter Spesialis Jantung
Publik dihebohkan dengan harga fantastis robot-robot canggih yang ditampilkan Polri dalam acara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 07 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7). (Foto: ist)
Panin Sekuritas
Ilustrasi: emas batangan
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr Edi Saputra Lc MA
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Enable Notifications OK No thanks