Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

ASN yang Terpaksa Mudik Harus Seizin Plt Gubernur

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani

Banda Aceh — Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak di unit kerjanya masing-masing agar tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS.

Pemberian cuti, dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) dari PNS tersebut sakit keras atau meninggal dunia. Bila dalam keadaan terpaksa PNS atau tenaga kontrak terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.

Penegasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani, Kamis (16/4).

Dijelaskannya, nenyusul Instruksi Gubernur Aceh kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh tentang sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dan ASN agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menandatangani surat edaran tentang larangan kegiatan berpergian ke luar daerah, mudik, cuti bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, sebagai upaya mencegah Covid-19.

Menurut Jubir yang akrab disapa SAG itu, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.

SAG juga mengatakan, apabila terdapat PNS atau tenaga kontrak melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan tenaga kontrak dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan.

Lainnya

Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel
mbangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)" decoding="async" loading="lazy" />
Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel

Aceh

Nasional

Luar Negeri

Umum

Enable Notifications OK No thanks