ASN yang Terpaksa Mudik Harus Seizin Plt Gubernur
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani
Banda Aceh — Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak di unit kerjanya masing-masing agar tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS.
Pemberian cuti, dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) dari PNS tersebut sakit keras atau meninggal dunia. Bila dalam keadaan terpaksa PNS atau tenaga kontrak terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.
Penegasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani, Kamis (16/4).
Dijelaskannya, nenyusul Instruksi Gubernur Aceh kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh tentang sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dan ASN agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menandatangani surat edaran tentang larangan kegiatan berpergian ke luar daerah, mudik, cuti bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, sebagai upaya mencegah Covid-19.
Menurut Jubir yang akrab disapa SAG itu, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.
SAG juga mengatakan, apabila terdapat PNS atau tenaga kontrak melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan tenaga kontrak dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan.