ASN yang Terpaksa Mudik Harus Seizin Plt Gubernur
Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau tenaga kontrak, kata SAG, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, memproses penjatuhan hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS dan tenaga kontrak yang melanggar.
“Apabila ada atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran dengan nekat mudik, justru sang atasannya yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan,” ujar Saifullah.
Selanjutnya SAG menjelaskan, sebagai upaya mencegah dampak Covid-19, PNS dan tenaga kontrak diharapkan dapat mengajak masyarakat di lingkungannya untuk sama-sama tidak berpergian ke luar daerah atau mudik Hari Raya Idulfitri nanti.
Lebih lanjut SAG mengatakan, setiap PNS dan tenaga kontrak agar menunjukkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan terkait Covid-19 selalu pakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak aman antarindividu (physical distancing dan social distancing), suka-rela membantu meringankan beban masyarakat sekitarnya, dan memberikan informasi yang benar tentang pencegahan Covid-19. (m)