Ayo Gabung Jadi Anggota PWI Aceh, Ini Persyaratannya
“Salah satu program bidang organisasi adalah rekrutmen anggota baru. Bersamaan dengan itu juga mengingatkan anggota yang masa aktif KTA sudah berakhir dan peningkatan status dari Anggota Muda ke Anggota Biasa bagi yang sudah memenuhi syarat,” kata Zainal Arifin yang juga Pemred Harian Serambi Indonesia.
Terkait dengan rekrutmen anggota baru, Pengurus PWI Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran yang dikirim ke Pengurus PWI Kabupaten/Kota sebagai pedoman dalam melaksanakan rekrutmen, peningkatan status maupun perpanjangan.
“Dalam merekrut anggota baru kita juga akan melaksanakan orientasi sebagai pengenalan organisasi. Teknis pelaksanaan orientasi akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan Pengurus PWI Kabupaten/Kota termasuk dengan Koordinator Wilayah,” ujar Zainal Arifin yang didampingi Sekretaris PWI Aceh Muhammad Zairin.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota baru PWI Aceh (Anggota Muda), peningkatan status, dan perpanjangan KTA.
Syarat Anggota Muda:
1. Pemohon bukan bagian dari partai politik/pemerintah/swasta/LSM /TNI/Polri.
2. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dan kepada Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota.
3. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda
Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
4. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon.
5. Formulir untuk Anggota Muda PWI harus melampirkan:
a. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media tempat bekerja (Pemred sudah kompeten/UKW)
b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan media yang berbadan hokum Perusahaan Pers.
6. Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-keputusan organisasi.
7. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai wartawan dari media tempat bekerja.