Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ayo Gabung Jadi Anggota PWI Aceh, Ini Persyaratannya

Gedung PWI Aceh di kawasan Simpang Lima, Kuta Alam, Banda Aceh

“Salah satu program bidang organisasi adalah rekrutmen anggota baru. Bersamaan dengan itu juga mengingatkan anggota yang masa aktif KTA sudah berakhir dan peningkatan status dari Anggota Muda ke Anggota Biasa bagi yang sudah memenuhi syarat,” kata Zainal Arifin yang juga Pemred Harian Serambi Indonesia.

Terkait dengan rekrutmen anggota baru, Pengurus PWI Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran yang dikirim ke Pengurus PWI Kabupaten/Kota sebagai pedoman dalam melaksanakan rekrutmen, peningkatan status maupun perpanjangan.

“Dalam merekrut anggota baru kita juga akan melaksanakan orientasi sebagai pengenalan organisasi. Teknis pelaksanaan orientasi akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan Pengurus PWI Kabupaten/Kota termasuk dengan Koordinator Wilayah,” ujar Zainal Arifin yang didampingi Sekretaris PWI Aceh Muhammad Zairin.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota baru PWI Aceh (Anggota Muda), peningkatan status, dan perpanjangan KTA.

Syarat Anggota Muda:

1. Pemohon bukan bagian dari partai politik/pemerintah/swasta/LSM /TNI/Polri.

2. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dan kepada Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota.

3. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda
Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

4. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon.

5. Formulir untuk Anggota Muda PWI harus melampirkan:
a. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media tempat bekerja (Pemred sudah kompeten/UKW)
b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan media yang berbadan hokum Perusahaan Pers.

6. Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-keputusan organisasi.

7. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai wartawan dari media tempat bekerja.

Lainnya

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS didampingi Camat Meukek Tahta Amrullah bersama tokoh masyarakat meninjau dan mencari solusi sawah kering kerontang, Ahad (29/6/2025). (Foto: Ist)
Pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, diketahui tengah melakukan manuver dalam rangka Latihan Cakra C mendarat di Lanud SIM, Blang Bintang Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan mengaku anggota polisi. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Muhammad Dahlan, jamaah haji tertua dari Aceh yang berusia 100 tahun tiba kembali Tanah Air, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Bobby Nasution Nonaktifkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting
Pengakuan Putri Mbah Nasikah Bantah Buang Ibunya ke Panti Jompo, Sering Ngesot ke Jalan saat Ditinggal Kerja
Robot Polri Gegerkan Monas: Modernisasi Kepolisian Siap Sambut Era 'Robot Polisi 2030'
Irjen Herry Heryawan, secara langsung meresmikan ajang Drag Bike 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
‘The Golden Boys Medan’ Kini Terjerat Kasus Korupsi Jalan
Drama Internasional: Netizen Indonesia dan Brasil Saling Serang di Media Sosial Imbas Kematian Pendaki Rinjani
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menyelidiki pelaku yang diduga menjual Pulau Sumba secara daring melalui situs penjualan pulau pribadi.
Selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu
Iran Ragukan Gencatan Senjata, Siap Gempur Israel Jika Agresi Terulang
Petugas haji Aceh Juhaimi Bakri saat melayani jamaah kloter 02, aula Jeddah Asrama Haji Banda Aceh, Ahad pagi (29/6)
Menelisik Hubungan Bobby Nasution dan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka KPK
Tim SAR melakukan evakuasi jenazah dua anak asal Meulaboh, Aceh Barat yang terseret arus laut di Pantai Lhoknga, Aceh Besar, da ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Ist)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa salah satu kunci utama menuju swasembada energi nasional terletak pada pengembangan listrik tenaga surya.
Tangkapan layar laman pengumuman UM PTKIN 2025
Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Bobby Nasution Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut