Ayo Gabung Jadi Anggota PWI Aceh, Ini Persyaratannya
8. Fotocopy Akta Perusahaan (dari halaman depan akta sampai Pasal 3-Perusahaan Pers).
9. Fotocopy ijazah terakhir minimal SMA sederajat;
10. Fotocopy e-KTP 1 (satu) lembar.
11. Fotocopy kartu pers/id card 1 lembar.
12. Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar.
13. Satu eksemplar terbitan terakhir, atau 2 (dua) bukti karya jurnalistik yang dipublikasi media tempat bekerja.
14. Iuran Anggota dan biaya pembuatan Kartu Anggota Muda PWI Aceh Rp. 150.000.
15. Iuran Anggota dan biaya pembuatan Kartu Anggota Muda PWI sebagaimana dimaksud point 14 ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4, dan bukti transfer dilampirkan pada berkas pemohon.
Syarat Peningkatan Status:
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota
Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar atau ke Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota.
2. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda
Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
3. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon.
4. Formulir untuk Peningkatan Status Keanggotaan PWI harus melampirkan:
– Surat Pernyataan atau Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media
tempat bekerja (Pemred sudah Kompeten/UKW)
– Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan media yang berbadan hokum Perusahaan Pers.
5. Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik,
Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-
keputusan organisasi.
6. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai wartawan dari media tempat bekerja.
7. Fotocopy Akta Perusahaan (dari halaman depan akta sampai Pasal 3-Perusahaan Pers).
8. Fotocopy ijazah terakhir minimal SMA sederajat.
9. Fotocopy Kartu Anggota Muda PWI.
10. Fotocopy Sertifikat UKW atau Kartu UKW.
11. Fotocopy e-KTP.