Ayo Gabung Jadi Anggota PWI Aceh, Ini Persyaratannya
12. Fotocopy Kartu Pers/ID Card;
13. Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar.
14. Satu eksemplar terbitan terakhir, atau 2 (dua) bukti karya jurnalistik yang dipublikasi media tempat bekerja;
15. Iuran Anggota PWI Rp. 250.000.
16. Iuran Anggota PWI sebagaimana dimaksud point 15 ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4, dan bukti transfer dilampirkan pada berkas pemohon.
17. Semua kelengkapan/berkas dibuat dua rangkap.
Syarat Perpanjangan:
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar atau ke Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota
2. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
3. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon.
4. Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-keputusan organisasi.
5. Surat Pernyataan Pemimpin Redaksi atau Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media tempat bekerja (Pemred sudah Kompeten/UKW).
6. Fotocopy Kartu Anggota Biasa PWI yang sudah habis masa berlaku.
7. Fotocopy Sertifikat UKW atau Kartu UKW.
8. Fotocopy e-KTP pemohon.
9. Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar.
10. Bukti karya jurnalistik terakhir yang dipublikasi media tempat bekerja.
11. Iuran Anggota PWI Rp. 250.000.
12. Iuran Anggota sebagaimana dimaksud point 11 dapat ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4 dan bukti transfer dilampirkan pada berkas pemohon.
13. Semua kelengkapan/berkas dibuat dua rangkap.
Catatan:
Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi. Ketentuan ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.