Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Banyak Perkebunan Sawit di Aceh Dikuasai Pihak Luar, Mualem Minta Ditertibkan

Samsuar M Zairin
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengungkapkan banyak perkebunan sawit saat ini dikuasai pihak luar Aceh, dan kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan.

Ia juga meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit yang luas arealnya melebihi ketentuan agar dievaluasi ulang.

Hal itu disampaikan Mualem saat memimpin langsung Rapat Pimpinan dan Arahan Khusus yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 8 April 2025.

Rapat tersebut turut diikuti Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh.

Mualem meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh untuk menindaklanjuti pengawasan HGU, serta memastikan langkah-langkah penertiban terhadap pelanggaran lahan.

Sementara itu, terkait pertambangan emas, Gubernur menyebut akan disiapkan Qanun Pertambangan Rakyat agar aktivitas tambang bisa dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gubernur menilai, tambang rakyat dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak.

Selain itu, Gubernur Aceh juga menyampaikan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, percepatan investasi, dan penghapusan hambatan dalam perizinan.

Lainnya

Wamen ESDM, Yuliot
[Humas PT Pelita Air Service]
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi melantik dua pemimpin baru satuan kerja (dok: wesite BI)
PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA.
Maskapai Garuda Indonesia
Apa Itu Saham? Pelajari Fungsi dan Keuntungannya di Sini
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi China.
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim
Pemain Inter Miami, Lionel Messi
Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jemaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun
Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah
Siapa yang Salah akan Jatuh
Bisa Saja karena Ada Gambar Pornonya
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkan konten asusila serta melakukan pemerasan. (Foto: Ist)
10 Tahun Ekonomi Nasional Diwarnai Praktik Kotor Menyimpang
GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!
Bubarkan Saber Pungli, Jadi Bukti Prabowo Bukan Boneka Jokowi
Enable Notifications OK No thanks