Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bareskrim Polri Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, tim penyidik menangkap tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin dalam pengungkapan ini.
Samsuar M Saman
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)

Nagan Raya, Infoaceh.net — Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ladang ganja itu tersebar dan tersebar di delapan titik dalam tiga desa.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, tim penyidik menangkap tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin dalam pengungkapan ini.

Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja.

Brigjen Pol Eko menyebut, pengungkapan berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.

Kemudian, tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni dan rekannya bernama Muhammad Ramadan yang kini masih diburu atau DPO.

“Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Ia menyampaikan, saat itu mobil berhasil kabur sampai akhirnya ditemukan mobil tersebut di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh tanpa kedua pelaku.

Tim penyidik pun langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut didapatkan sekitar 7 kilogram dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg.

Setelah itu, ujarnya, tim penyidik melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Yusni pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Dari hasil interograsi, barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram,” jelasnya.

Menurut Brigjen Pol. Eko, tersangka Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya. Di sana, penyidik menemukan 8 kilogram ganja kering.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada pembukaan perdagangan Rabu (25/6/2025).
Harga Emas, Logam Mulia
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) saat bertemu di Gedung Parlemen Singapura, Selasa, 17 Juni 2025.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
MDLA Guyur Dividen Tunai Rp137,4 Miliar, Buktikan Kinerja Keuangan Solid Tahun 2024
Ilustrasi papan saham IHSG.
Giliran Dua Mantan Pejabat Setjen MPR Diperiksa KPK
Link Video Durasi 7 Menit Msbreewc dan Ello MG Viral Diburu Netizen
Klarifikasi Felix Siauw Usai Sebut Iran Serang Israel Bukan karena Pro Palestina
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Sosok Rosliana, Majikan Keji Paksa ART Makan Kotoran Anjing Gegara Lupa Tutup Kandang
Perbuatan Menyimpang dan Memalukan, Harus Ditindak
Gencatan Senjata dengan Iran Mulai Berlaku, Israel Kembali Bombardir Gaza
Tidak Mudah Bersihkan Geng Solo di Pemerintahan Prabowo
Kejari Tangsel Tetapkan 3 Pejabat Bank Pelat Merah Tersangka
Grup Facebook Aneuk Sabang kini muncul lagi setelah sempat menghilang dari platform media sosial itu selama beberapa jam pada Selasa (24/6).
Intelijen AS Bantah Klaim Trump, Situs Nuklir Iran Ternyata Masih Utuh
Ini Cara Pemerintah Hadapi Badai Geopolitik dan Kenaikan Harga Minyak Dunia
Bank Aceh Syariah (BAS) membutuhkan transformasi menyeluruh upaya profesionalisme sebagai lembaga keuangan daerah
Seluas 25 hektar ladang ganja berhasil ditemukan dan dimusnahkan dalam aksi yang berlangsung dramatis di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, pada Selasa, 24 Juni 2025. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks