Bareskrim Polri Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
Nagan Raya, Infoaceh.net — Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ladang ganja itu tersebar dan tersebar di delapan titik dalam tiga desa.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, tim penyidik menangkap tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin dalam pengungkapan ini.
Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja.
Brigjen Pol Eko menyebut, pengungkapan berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Kemudian, tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni dan rekannya bernama Muhammad Ramadan yang kini masih diburu atau DPO.
“Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Ia menyampaikan, saat itu mobil berhasil kabur sampai akhirnya ditemukan mobil tersebut di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh tanpa kedua pelaku.
Tim penyidik pun langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut didapatkan sekitar 7 kilogram dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg.
Setelah itu, ujarnya, tim penyidik melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Yusni pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dari hasil interograsi, barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram,” jelasnya.
Menurut Brigjen Pol. Eko, tersangka Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya. Di sana, penyidik menemukan 8 kilogram ganja kering.
- bareskrim polri
- Bener Meriah ganja
- berita kriminal Aceh
- Beutong Ateuh Banggalang
- Dittipid Narkoba
- Fauzan alias Podan
- ganja di Aceh
- ganja kering
- jaringan narkoba Aceh
- kurir ganja
- ladang ganja Aceh
- Nagan Raya
- narkotika jaringan Sumatera
- penggerebekan ganja
- peredaran ganja Sumut
- Polri tangkap bandar ganja
- tanaman ganja dimusnahkan
- utama
- www.infoaceh.net
- Yusni Hidayat