Bareskrim Polri Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
Lebih lanjut ia mengemukakan, tersangka Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan ± 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4 – 6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 – 2 meter sebanyak ± 960.000 batang ganja seberat + 180 ton.
“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah
sepertiga.
Subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
- bareskrim polri
- Bener Meriah ganja
- berita kriminal Aceh
- Beutong Ateuh Banggalang
- Dittipid Narkoba
- Fauzan alias Podan
- ganja di Aceh
- ganja kering
- jaringan narkoba Aceh
- kurir ganja
- ladang ganja Aceh
- Nagan Raya
- narkotika jaringan Sumatera
- penggerebekan ganja
- peredaran ganja Sumut
- Polri tangkap bandar ganja
- tanaman ganja dimusnahkan
- utama
- www.infoaceh.net
- Yusni Hidayat