Bea Cukai Beri Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jamaah Haji, PMK 34/2025 Resmi Berlaku
Banda Aceh, Infoaceh.net — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 6 Juni 2025 dan menghadirkan berbagai kemudahan serta kepastian hukum bagi para penumpang, termasuk jemaah haji dan awak sarana pengangkut.
Salah satu sorotan utama dalam regulasi baru ini adalah pemberian fasilitas fiskal bagi barang pribadi milik jemaah haji. Jamaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang pribadi yang dibawa pulang, sedangkan jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk hingga batas nilai FOB sebesar USD 2.500.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan penghormatan kepada jamaah haji yang baru saja menyelesaikan ibadah di Tanah Suci.
Barang Hadiah Kompetisi Kini Bebas Bea Masuk
PMK 34/2025 juga memperluas cakupan fasilitas fiskal dengan memberikan pembebasan bea masuk bagi barang hadiah perlombaan atau penghargaan, seperti medali, piala, plakat, dan barang sejenis lainnya.
Pembebasan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari ajang internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, hingga keagamaan.
Ketentuan Perpajakan Lebih Sederhana
Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk kini juga dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPNBM.
Ini merupakan bagian dari upaya simplifikasi dan peningkatan layanan kepabeanan.
Pemberitahuan Pabean Kini Bisa Dilakukan Secara Lisan
Menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan cepat dan ramah, PMK terbaru ini juga memungkinkan pemberitahuan pabean dilakukan secara lisan untuk kelompok penumpang tertentu, yaitu: penumpang lanjut usia (di atas 60 tahun), penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, serta penumpang di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.