Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu dan Dua Senjata Api ke Aceh
BANDA ACEH — Tim Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 86 kilogram sabu dan dua pucuk senjata api (senpi) laras panjang ke Aceh.
Upaya penindakan itu dilakukan pada tanggal 7 dan 10 Oktober 2023, di perairan Aceh.
Keberhasilan itu merupakan kerja sama pihak Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Subdit Patroli Laut Direktorat P2 DJBC, PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC20005, BC15030 dan BC15036 dengan Satgas NIC Bareskrim Polri dan Polda Aceh.
“Dalam sepekan terjadi dua kali penindakan narkotika jenis sabu sebanyak 86 kg dan dua dua pucuk senjata api laras panjang beserta magasin dan peluru,” demikian keterangan tertulis yang diterima dari Tim Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Kamis (19/10/2023).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika dari Thailand dan Malaysia menuju ke Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.
Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya adalah sebuah sistem informasi yang menyimpan peta kerawanan, data pelaku, dan data-data esensial lain yang terdapat pada sebuah sistem informasi sebagai alat analisis.
Penindakan pertama berlangsung pada Sabtu, 7 Oktober 2023. Saat itu, Tim Satgas Patroli Laut yang melakukan ronda laut menindaklanjuti informasi bahwa kapal target sedang menuju perairan Peureulak, Aceh Timur.
Tim Satgas Patroli Laut segera mengejar dan melakukan penangkapan terhadap sarana pengangkut yang berisi target (MF, MID, MSJ) dan barang bukti berupa narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 16 bungkus dengan berat 16 kg beserta dua pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan magazen dan peluru.
Sedangkan penindakan kedua dilakukan pada, Selasa, 10 Oktober 2023. Tim Satgas Patroli Laut mendapati informasi bahwa kapal target menuju perairan Indonesia. Tim melakukan patroli laut untuk mendapat infomasi lebih lanjut.
Kemudian didapat informasi bahwa kapal target sedang menuju perairan Kuala Cangkoi. Tim menemukan target dan segera melakukan pengejaran.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap sarana pengangkut yang berisi target (I, IH, FM) dan barang bukti berupa narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 70 bungkus dengan berat 70 kg.
Perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Digagalkannya penyelundupan narkoba tersebut sekaligus menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak kurang lebih 430.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang per hari.
Sejak 1 Januari sampai 18 Oktober 2023 Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 1.121 kg yang masuk ke wilayah Aceh. (IA)