Bejat! Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandungnya Sejak SD
Aceh Timur, Infoaceh.net — Seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, yang berprofesi petani ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 50 dan/atau Pasal 49 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Korban yang kini berusia 14 tahun melaporkan kejadian tersebut melalui ibunya pada April 2025.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, dugaan tindak pidana ini pertama kali terungkap setelah ibu korban mencurigai perilaku suaminya yang kerap berada di kamar bersama anaknya sambil bermain ponsel.
“Korban mengaku sambil menangis bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak masih SD. Mendengar pengakuan itu, ibunya langsung melapor ke kami,” ujar Iptu Adi Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, termasuk ibu korban.
Dari hasil penyelidikan, FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jum’at (11/7/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 49 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini ia mendekam di Rutan Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum.
“Perbuatan pelaku menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan ibunya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan tanggung jawab sebagai orang tua,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mencurigai terjadinya kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.