Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bejat! Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandungnya Sejak SD

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, dugaan tindak pidana ini pertama kali terungkap setelah ibu korban mencurigai perilaku suaminya yang kerap berada di kamar bersama anaknya sambil bermain ponsel.
Seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur karena mencabuli anak kandungnya. (Foto: Ist)

Aceh Timur, Infoaceh.net — Seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, yang berprofesi petani ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 50 dan/atau Pasal 49 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Korban yang kini berusia 14 tahun melaporkan kejadian tersebut melalui ibunya pada April 2025.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, dugaan tindak pidana ini pertama kali terungkap setelah ibu korban mencurigai perilaku suaminya yang kerap berada di kamar bersama anaknya sambil bermain ponsel.

“Korban mengaku sambil menangis bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak masih SD. Mendengar pengakuan itu, ibunya langsung melapor ke kami,” ujar Iptu Adi Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, termasuk ibu korban.

Dari hasil penyelidikan, FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jum’at (11/7/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 49 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini ia mendekam di Rutan Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum.

“Perbuatan pelaku menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan ibunya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan tanggung jawab sebagai orang tua,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mencurigai terjadinya kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks