INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Belum Satu Bulan Pemerintahan Prabowo Sudah Minta KKR Aceh Dibubarkan

Last updated: Selasa, 12 November 2024 23:27 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kemendagri menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Kemendagri menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pemerintahan Indonesia yang baru periode 2024-2029 yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik 20 Oktober 2024 belum genap satu bulan.

Namun, beberapa pekan setelah dilantik, Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah membuat satu kebijakan yang berpotensi mengusik perdamaian Aceh yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) lewat penandatanganan MoU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005 silam.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama jajaran pimpinan Pemerintah Aceh menjamu makan malam pimpinan, anggota dan rombongan Badan Legislasi DPR RI di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10).
Mualem: Perpanjangan Dana Otsus Agar Aceh Bangkit Sejajar dengan Provinsi Lain

Permintaan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

- ADVERTISEMENT -

Dengan adanya pencabutan Qanun KKR tersebut, maka dengan sendirinya lembaga KKR yang sudah terbentuk 10 tahun harus dihapuskan dan dibubarkan.

Permintaan penghapusan Qanun KKR itu disampaikan oleh Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Suryawan Hidayat, yang merespons surat Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nomor: 100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

- ADVERTISEMENT -
Serah terima personel Satpol PP-WH Aceh yang ditempatkan di jajaran Dinas Sosial Aceh
Satpol PP–WH Perkuat Barisan Pelayanan Sosial Dinsos Aceh

“Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suryawan dalam surat Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh Up. Plt Sekda Aceh.

Adapun Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dilakukan pendalaman dan penajaman baik dari aspek yuridis formal dan materiil.Ia pun meminta agar fasilitasi rancangan Qanun tidak dilanjutkan pembahasannya.

Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Komisi VII DPRA akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 8 calon anggota Komisioner Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025–2030.
Kamis, DPRA Uji Kelayakan Calon Anggota Komisioner Baitul Mal Aceh 2025–2030

Lalu, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006, yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid).

- ADVERTISEMENT -

Karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat melalui Badan Rekonsiliasi Aceh dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.

Seperti diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran, pola dan motif atas pelanggaran HAM dalam konflik bersenjata di Aceh, merekomendasikan tindak lanjut, merekomendasikan reparasi dan melaksanakan rekonsiliasi.” (Pasal 1 angka 16 Qanun KKR Aceh).

Pembentukan KKR Aceh merupakan amanat dari MoU Helsinki (2005) yang merupakan Nota Kesepahaman Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dengan kata lain KKR Aceh lahir dari kehendak yang tertuang dalam MoU antara Pemerintah dan GAM untuk mengungkapkan kebenaran dalam konflik bersenjata di Aceh yang terjadi dalam kurun waktu 1976 – 2005.

KKR Aceh dibentuk dengan tiga tujuan, yaitu, pertama memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhdap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Kedua membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban, dan ketiga merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.

Pembentukan KKR diberikan mandat oleh Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan dijalankan melalui Qanun Aceh No 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, di antara kewajiban dari Komisi untuk menyusun laporan yang memuat tentang Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun KKR Aceh.

Pada periode konflik (4 Desember 1976– 15 Agustus 2005), KKR Aceh melaporkan pada kurun waktu ini telah ditemukan pelanggaran HAM sistematis dalam skala yang masif dan secara meluas terhadap masyarakat sipil.

Dari ribuan kesaksian yang terkumpul oleh KKR Aceh, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi mencapai titik batas (threshold) yang ditetapkan hukum hak asasi manusia internasional tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Komisi juga menemukan pertanggungjawaban moral, institusional, maupun pertanggungjawaban individu para pihak yang terlibat konflik bersenjata yang telah melakukan pembunuhan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum, penghilangan paksa, penyiksaan, dan kekerasan seksual selama periode konflik, dengan impunitas yang hampir total.

Pada periode konflik (4 Desember 1976– 15 Agustus 2005) beberapa kasus pelanggaran oleh para pihak yang telah melanggar kewajibannya untuk melindungi masyarakat sipil di bawah Pasal Umum 3, Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan II 1997. Pasal ini melarang tindakan terhadap masyarakat sipil (civilians) dan kombatan yang telah menyerahkan senjata, termasuk: pembunuhan, kekerasan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, dan tindakan yang manusiawi dan atau merendahkan martabat manusia.

Previous Article Img 20241112 Wa0053 Buktikan Aceh Aman, Koalisi NGO HAM Minta Polisi Aktif Usut dan Ungkap Teror Pilkada
Next Article Politisi senior yang juga mantan Ketua DPRD NAD Tgk Muhammad Yus atau akrab disapa Abu Yus Abu Yus Bantah Dukung Dek Fad, Tegaskan Bersama Bustami Hamzah

Populer

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu USK Prof Dr Ir Suhendrayatna MEng
Pendidikan
USK Klarifikasi Soal Akreditasi Unggul Hilang di Laman BAN-PT
Selasa, 21 Oktober 2025
Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Syiah Kuala (USK) resmi menutup pendaftaran bakal calon rektor periode 2026–2031 pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB.
Pendidikan
Pendaftaran Ditutup, Ini Delapan Bakal Calon Rektor USK 2026–2031
Rabu, 22 Oktober 2025
Serah terima personel Satpol PP-WH Aceh yang ditempatkan di jajaran Dinas Sosial Aceh
Aceh
Satpol PP–WH Perkuat Barisan Pelayanan Sosial Dinsos Aceh
Rabu, 22 Oktober 2025
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh menertibkan dua unit odong-odong berukuran besar yang terparkir sembarangan di bahu jalan. (Foto: Ist)
Aceh
Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Dua Odong-odong Parkir Sembarangan
Selasa, 21 Oktober 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan melepas 9 mahasiswa yang akan mengikuti program internasional di 4 perguruan tinggi luar negeri, Selasa, 21 Oktober 2025.
Pendidikan
Rektor Lepas 9 Mahasiswa USK Ikut Program Internasional di 4 Perguruan Tinggi Luar Negeri
Rabu, 22 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Penutupan TC Terpusat Kafilah MTQ Banda Aceh
Aceh

Banda Aceh Target Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Aceh di Pidie Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025
Penertiban PKL oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di sepanjang Jalan Syiah Kuala dan menyita sejumlah barang milik pedagang yang berjualan di lokasi terlarang.
Aceh

4 Kios dan Puluhan Peralatan PKL Disita Satpol PP Banda Aceh di Jalan Syiah Kuala

Selasa, 21 Oktober 2025
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat saat menjadi narasumber Pekan Nasional Pelayanan Publik yang diselenggarakan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, di Gedung Pascasarjana kampus tersebut, Senin (20/10).
Aceh

Ombudsman: Seluruh Daerah di Aceh Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik

Selasa, 21 Oktober 2025
Ketua Kafilah Aceh yang juga Kadis SI Aceh Zahrol Fajri, saat berada di Kendari, Sulawesi Tenggara mendampingi kafilah Aceh di STQH Nasional. (Foto: Ist)
Aceh

Kadis SI Ungkap Penyebab Aceh Gagal di STQH Nasional: Anggaran Terbatas, Persiapan Kurang

Selasa, 21 Oktober 2025
Sebanyak 14 pekerja bangunan berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat setelah terjebak banjir akibat meluapnya Sungai Lhok Gaca di Gampong Lamseunia, Kecamatan Leupung, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aceh

Sungai Meluap, 14 Pekerja Bangunan di Leupung Selamat Lewat Evakuasi Dramatis

Selasa, 21 Oktober 2025
Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil menyerahkan SK PPPK Tahap II dan CPNS IPDN Formasi Tahun 2025, di Kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (20/10).
Aceh

Baru Terima SK, ASN PPPK Aceh Besar Diingatkan Jangan Jadi Penyebab Perceraian

Selasa, 21 Oktober 2025
Hasil yang diraih kafilah Aceh dalam ajang STQH Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai keprihatinan banyak pihak. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Daerah Syariat Memalukan Gagal di STQH Nasional 2025, Cermin Lemahnya Pembinaan

Selasa, 21 Oktober 2025
Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Aceh Besar Senin (20/10) menyebabkan sejumlah pohon tumbang di beberapa titik. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Cuaca Ekstrem Landa Aceh Besar, Jalur Lalu Lintas Terganggu Pohon Tumbang

Selasa, 21 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?