INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Belum Satu Bulan Pemerintahan Prabowo Sudah Minta KKR Aceh Dibubarkan

Last updated: Selasa, 12 November 2024 23:27 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kemendagri menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Kemendagri menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pemerintahan Indonesia yang baru periode 2024-2029 yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik 20 Oktober 2024 belum genap satu bulan.

Namun, beberapa pekan setelah dilantik, Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah membuat satu kebijakan yang berpotensi mengusik perdamaian Aceh yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) lewat penandatanganan MoU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005 silam.

Akses Bireuen ke Bener Meriah dan Aceh Tengah Masih Terkendala Jalan Terputus

Permintaan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

- ADVERTISEMENT -

Dengan adanya pencabutan Qanun KKR tersebut, maka dengan sendirinya lembaga KKR yang sudah terbentuk 10 tahun harus dihapuskan dan dibubarkan.

Permintaan penghapusan Qanun KKR itu disampaikan oleh Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Suryawan Hidayat, yang merespons surat Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nomor: 100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

- ADVERTISEMENT -
Kampung Kutereje Aceh Tengah Habis Tak Tersisa Diterjang Banjir Bandang

“Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suryawan dalam surat Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh Up. Plt Sekda Aceh.

Adapun Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dilakukan pendalaman dan penajaman baik dari aspek yuridis formal dan materiil.Ia pun meminta agar fasilitasi rancangan Qanun tidak dilanjutkan pembahasannya.

Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Arus Lalu Lintas Diberlakukan Buka Tutup di Jembatan Bailey Awe Geutah Bireuen 

Lalu, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006, yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid).

- ADVERTISEMENT -

Karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat melalui Badan Rekonsiliasi Aceh dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.

Seperti diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran, pola dan motif atas pelanggaran HAM dalam konflik bersenjata di Aceh, merekomendasikan tindak lanjut, merekomendasikan reparasi dan melaksanakan rekonsiliasi.” (Pasal 1 angka 16 Qanun KKR Aceh).

Pembentukan KKR Aceh merupakan amanat dari MoU Helsinki (2005) yang merupakan Nota Kesepahaman Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dengan kata lain KKR Aceh lahir dari kehendak yang tertuang dalam MoU antara Pemerintah dan GAM untuk mengungkapkan kebenaran dalam konflik bersenjata di Aceh yang terjadi dalam kurun waktu 1976 – 2005.

KKR Aceh dibentuk dengan tiga tujuan, yaitu, pertama memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhdap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Kedua membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban, dan ketiga merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.

Pembentukan KKR diberikan mandat oleh Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan dijalankan melalui Qanun Aceh No 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, di antara kewajiban dari Komisi untuk menyusun laporan yang memuat tentang Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun KKR Aceh.

Pada periode konflik (4 Desember 1976– 15 Agustus 2005), KKR Aceh melaporkan pada kurun waktu ini telah ditemukan pelanggaran HAM sistematis dalam skala yang masif dan secara meluas terhadap masyarakat sipil.

Dari ribuan kesaksian yang terkumpul oleh KKR Aceh, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi mencapai titik batas (threshold) yang ditetapkan hukum hak asasi manusia internasional tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Komisi juga menemukan pertanggungjawaban moral, institusional, maupun pertanggungjawaban individu para pihak yang terlibat konflik bersenjata yang telah melakukan pembunuhan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum, penghilangan paksa, penyiksaan, dan kekerasan seksual selama periode konflik, dengan impunitas yang hampir total.

Pada periode konflik (4 Desember 1976– 15 Agustus 2005) beberapa kasus pelanggaran oleh para pihak yang telah melanggar kewajibannya untuk melindungi masyarakat sipil di bawah Pasal Umum 3, Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan II 1997. Pasal ini melarang tindakan terhadap masyarakat sipil (civilians) dan kombatan yang telah menyerahkan senjata, termasuk: pembunuhan, kekerasan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, dan tindakan yang manusiawi dan atau merendahkan martabat manusia.

Previous Article Img 20241112 Wa0053 Buktikan Aceh Aman, Koalisi NGO HAM Minta Polisi Aktif Usut dan Ungkap Teror Pilkada
Next Article Politisi senior yang juga mantan Ketua DPRD NAD Tgk Muhammad Yus atau akrab disapa Abu Yus Abu Yus Bantah Dukung Dek Fad, Tegaskan Bersama Bustami Hamzah

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para pelamar. (Foto: Ist)
Umum
46 Pelamar Lulus Administrasi Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh
Sabtu, 20 Desember 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Aparat TNI menyita bendera bulan bintang yang disita dari mobil warga pengantar bantuan untuk korban banjir bandang di Pidie Jaya, Jum'at (19/12). (Foto: Ist)
Aceh
TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan
Sabtu, 20 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

24 Hari Pascabanjir Aceh, Evakuasi Jenazah Korban Masih Berlangsung

Minggu, 21 Desember 2025
Dugaan penjarahan dan pencurian mobil milik korban banjir bandang dilaporkan mulai terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir besar yang melanda wilayah tersebut. (Foto: Ist)
Aceh

Mobil Korban Banjir Dijarah dan Dicuri di Aceh Tamiang, Aparat Diminta Bertindak

Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh

Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar

Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at, 19 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Bahas Persiapan Rehabilitasi-Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Sekda Aceh M. Nasir Syamaun. (Foto: Ist)
Aceh

Rentetan Blunder Mualem Dinilai Cederai Penanganan Bencana Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh

Listrik Pulih Setelah 22 Hari Padam, Dirut PLN: Perjuangan Rakyat Aceh Jadi Inspirasi Kami  

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Pemerintah Lambat, Warga Aceh Unjuk Rasa Tuntut Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Kamis, 18 Desember 2025
Penceramah kondang Ustadz Adi Hidayat (UAH) turun langsung ke Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang. (Foto: Ist)
Aceh

Ustaz Adi Hidayat Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan 70 Ton Bantuan

Kamis, 18 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?