Bendera Bulan Bintang Berkibar, Demonstran Tak Tunggu Pengesahan Qanun
Banda Aceh,Infoaceh.net – Bendera Bulan Bintang dikibarkan dalam aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kantor Gubernur Aceh, pada Senin (16/06/2025).
Bendera ini dibawa oleh gabungan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai perguruan tinggi di Aceh sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah pusat terkait status empat pulau sengketa.
Para demonstran menyuarakan penolakan terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
M. Rizki, salah satu peserta aksi, dalam orasinya menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Aceh.
“Republik Indonesia terus mengingkari janji, dari era Soekarno hingga sekarang. Empat pulau kami dicaplok oleh Sumut, dan itu disahkan oleh Tito Karnavian. Kami mendesak agar Tito dicopot dari jabatannya sebagai Menteri,” kata Rizki.
Tak hanya itu, aksi ini juga bernyanyi lagu “Aceh Pusaka Nanggroe” dan “Syahid Aceh” yang dinyanyikan secara bersama-sama oleh massa. [Agamna Azka]