Beredar Keppres Pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Sekda Aceh
BANDA ACEH — Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menunjuk Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan Taqwallah.
Hal itu menyusul beredarnya Petikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pergantian Sekda Aceh, pada Rabu (7/9) yang dibagikan di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp.
Petikan Keppres Nomor 104/TPA Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh menetapkan dan mengangkat Bustami SE MSi, Pembina Utama Muda (IV C), sebagai Sekda Aceh
Dalam petikan surat yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo, itu disebutkan penetapan dan pengangkatan Bustami sebagai Sekda Aceh terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I B, sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Kepres tersebut ditetapkan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2022 tertanda Presiden RI Joko Widodo.
Bustami Hamzah sebelumnya menjabat Kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang mengundurkan diri di masa Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Sejauh ini belum bisa dipastikan kebenaran Petikan Keppres pengangkatan Sekda Aceh tersebut.
Mengingat proses pengangkatan Sekda Aceh kali ini tidak sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Sementara Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga tidak pernah membentuk Tim Penilai untuk melakukan seleksi terhadap calon Sekda, kemudian mengajukan tiga nama ke Presiden untuk ditetapkan sebagai Sekda. (IA)