Aceh

Bireuen Kota Santri, Pegawai Wajib Pakai Sarung Tiap Jum’at

Surat Edaran Bupati Bireuen terkait pemakaian kain sarung tiap hari Jum’at

Bireuen – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Honorer dan Tenaga Bakti di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen diwajibkan untuk memakai kain sarung, pada setiap hari Jum’at.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari penetapan dan deklarasi Kabupaten Bireuen sebagai Kota Santri saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-6 pada 22 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kewajiban memakai kain sarung bagi PNS, Tenaga Honor dan Tenaga Bakti tersebut merupakan kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh Bupati Bireuen, Dr. Muzakkar A. Gani.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor : 451/975/2020 Tentang Pelaksanaan Bireuen sebagai Kota Santri tertanggal 27 Oktober 2020. Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala SKPK dan para Keuchik di Kabupaten Bireuen.

Surat Edaran itu berdasarkan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 553 Tahun 2020 tentang penetapan Kabupaten Bireuen sebagai Kota Santri yang dideklarasikan pada 22 Oktober 2020 oleh Plt Gubernur Aceh pada Hari Santri Nasional ke-6 tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Bireuen.

Pada poin ketiga surat itu diminta kepada PNS, tenaga honorer dan tenaga bakti pada masing-masing SKPK dan unit kerja Pemkab Bireuen pada setiap hari Jum’at, pegawai laki-laki wajib memakai baju Koko warna putih, peci hitam dan memakai kain sarung.

Sementara pegawai wanita memakai baju kurung, jilbab putih dan memakai kain sarung. Surat edaran itu mulai diberlakukan 1 November 2020. Bupati minta kepada kepala SKPK menyampaikan laporan berkala terhadap pelaksanaan.

Selain itu pada poin lainnya untuk melaksanakan pengajian setiap hari Jum’at mulai pukul 08.30 – 10.00 WIB di masing-masing SKPK dan unit kerja dan masing-masing Gampong waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan mengundang guru pengajian dari pesantren dan para ahli lainnya.

Untuk melaksanakan bimbingan teknis tentang Aqidah Ahlu Sunnah Waljamaah di Dayah yang telah mendapat rekomendasi dari Pemkab Bireuen.

Tembusan Surat Edaran Bupati Bireuen tersebut juga ditujukan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Kabupaten Bireuen, Pimpinan Instansi Vertikal di Bireuen, Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Kadis Syariat Islam Aceh dan Kakanwil Kemenag Aceh. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait