Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bocah 10 Tahun Meninggal Jatuh di Lokasi Galian C Neuheun Aceh Besar

Lokasi bekas galian C di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar kembali menelan korban jiwa yakni bocah usia 10 tahun. (Foto: For Infoaceh.net)

INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Lokasi bekas galian C di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar kembali menelan korban jiwa.

Kali ini, seorang bocah SD usia 10 tahun kehilangan nyawanya, diduga terjatuh di lokasi bekas galian C diduga ilegal yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya, bocah usia dini (6 tahun) pada tahun 2022- 2003 menjadi korban terkena bekas galian C diduga ilegal.

Kini, pada Rabu (18/9/2024) hal serupa terulang kembali di desa yang sama dan lokasi yang berbeda untuk ketiga kalinya.

Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Aparat Penegak Hukum segera menangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas atas meninggalnya bocah berusia 10 tahun, M. Yudi Ardiansyah, siswa kelas IV SD Negeri di Perumnas Neuheun, Aceh Besar.

“Pihak kepolisian Aceh Besar agar segera tangkap dan mengusut tuntas penyebab kematian bocah yang menimpa M. Yudi Ardiansyah (10), diduga, di tempat bekas Galian C, tepatnya di Gampong Neuheun, Aceh Besar,” ujar Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, Kamis (19/9/2024).

Informasi dihimpun di tempat kejadian, bekas galian tersebut kembali memakan korban jiwa untuk ketiga kalinya atas hilangnya nyawa seorang bocah kelas 4 SD di galian C Batu Gajah di Desa Neuheun, Aceh Besar.

M. Nur mengatakan, telah terjadi peristiwa meninggalnya kecelakaan bocah (10), M. Yudi Ardiansyah warga kawasan Gampong Neuheun, Aceh Besar, hingga menyebabkan Bocah meninggal dunia.

“Untuk itu, kami memintak Aparat Penegak Hukum, segera tangkap pemilik galian C dan usut tuntas atas meninggalnya bocah SD kehilangan nyawanya diduga, terkena bekas di lokasi galian C illegal di kawasan Gampong Neuheun, Aceh Besar,” jelas M. Nur.

Bahan galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tanah, batu, pasir, ada beberapa jenis lainnya. Proses penambangan galian C tanpa pengawasan yang ketat dan diduga illegal dilokasi tersebut.

“Jika galian C sudah selesai beroperasi di suatu kawasan tersebut, maka pengusaha galian C mempunyai kewajiban untuk menutup kembali lubang bekas galian. Hal ini, tidak dilakukan karena diduga galian C tersebut tidak berizin alias ilegal,” ujar M.Nur.

Lainnya

Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel
mbangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)" decoding="async" loading="lazy" />
Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel

Aceh

Nasional

Luar Negeri

Umum

Enable Notifications OK No thanks