INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Lokasi bekas galian C di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar kembali menelan korban jiwa.
Kali ini, seorang bocah SD usia 10 tahun kehilangan nyawanya, diduga terjatuh di lokasi bekas galian C diduga ilegal yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Sebelumnya, bocah usia dini (6 tahun) pada tahun 2022- 2003 menjadi korban terkena bekas galian C diduga ilegal.
Kini, pada Rabu (18/9/2024) hal serupa terulang kembali di desa yang sama dan lokasi yang berbeda untuk ketiga kalinya.
Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Aparat Penegak Hukum segera menangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas atas meninggalnya bocah berusia 10 tahun, M. Yudi Ardiansyah, siswa kelas IV SD Negeri di Perumnas Neuheun, Aceh Besar.
“Pihak kepolisian Aceh Besar agar segera tangkap dan mengusut tuntas penyebab kematian bocah yang menimpa M. Yudi Ardiansyah (10), diduga, di tempat bekas Galian C, tepatnya di Gampong Neuheun, Aceh Besar,” ujar Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, Kamis (19/9/2024).
Informasi dihimpun di tempat kejadian, bekas galian tersebut kembali memakan korban jiwa untuk ketiga kalinya atas hilangnya nyawa seorang bocah kelas 4 SD di galian C Batu Gajah di Desa Neuheun, Aceh Besar.
M. Nur mengatakan, telah terjadi peristiwa meninggalnya kecelakaan bocah (10), M. Yudi Ardiansyah warga kawasan Gampong Neuheun, Aceh Besar, hingga menyebabkan Bocah meninggal dunia.
“Untuk itu, kami memintak Aparat Penegak Hukum, segera tangkap pemilik galian C dan usut tuntas atas meninggalnya bocah SD kehilangan nyawanya diduga, terkena bekas di lokasi galian C illegal di kawasan Gampong Neuheun, Aceh Besar,” jelas M. Nur.
Bahan galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tanah, batu, pasir, ada beberapa jenis lainnya. Proses penambangan galian C tanpa pengawasan yang ketat dan diduga illegal dilokasi tersebut.
“Jika galian C sudah selesai beroperasi di suatu kawasan tersebut, maka pengusaha galian C mempunyai kewajiban untuk menutup kembali lubang bekas galian. Hal ini, tidak dilakukan karena diduga galian C tersebut tidak berizin alias ilegal,” ujar M.Nur.