BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pembiayaan pada Bank Aceh Syariah
BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan pembiayaan tahun 2022 dan semester I 2023 pada Bank Aceh Syariah.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Masmudi, yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah di Kantor BPK RI Wilayah Aceh, Jum’at (3/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin dan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah Muhammad Syah, ikut melakukan penandatanganan berita acara penyerahan laporan.
Kepala Perwakilan BPK RI Aceh, Masmudi mengatakan, pemeriksaan pengelolaan keuangan pada lembaga perbankan merupakan amanat yang diatur dalam Undang-undang.
Ia mengatakan, pemeriksaan pada Bank Aceh Syariah bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan telah sesuai dengan peraturan berlaku.
Dalam kesempatan itu, Masmudi juga menyebutkan temuan BPK terhadap program pembiayaan pada Bank Aceh Syariah.
Pihaknya juga merekomendasikan sejumlah solusi terhadap masalah tersebut sehingga kinerja Bank Aceh Syariah lebih baik dan optimal.
Sementara Dirut Bank Aceh Syariah Muhammad Syah menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan pada Bank Aceh Syariah.
Pihaknya dari manajemen bank akan segera menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan.
“Fokus kami ke depan segera menindaklanjuti dan ada beberapa SOP yang perlu kita review untuk meningkatkan kinerja Bank Aceh Syariah,” kata Muhammad Syah. (IA)