BPN Tegaskan Tanah Blang Padang Belum Ada Sertifikat
Banda Aceh, Infoaceh.net — Status kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, masih belum jelas legalitasnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan lahan tersebut belum bersertifikat atau terdaftar secara resmi di BPN.
“Kalau tanah Blang Padang sampai saat ini belum ada sertifikatnya. Soal milik siapa, harus dilihat dulu apakah tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN) atau tidak di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat dikonfirmasi, Jum’at (4/7/2025).
Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Shafik Ananta Inuman, juga menegaskan hal yang sama bahwa tanah Blang Padang tersebut belum memiliki sertifikat.
Ia menyebutkan, TNI melalui Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) pernah mengajukan permohonan hak pakai, namun prosesnya belum dilanjutkan karena ada keberatan dari pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“TNI sudah pernah ajukan permohonan hak pakai, tetapi karena masih ada keberatan dari Pemprov Aceh dan BWI, belum kami proses lebih lanjut,” kata Shafik, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat bernomor 400.8/7180, Gubernur meminta Presiden menyelesaikan status tanah tersebut yang diklaim sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman.
Menurut Muzakir, tanah Blang Padang merupakan wakaf dari Sultan Iskandar Muda berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Belanda.
Namun, sejak sekitar 20 tahun terakhir pascatsunami, tanah tersebut dikelola oleh TNI Angkatan Darat.
“Berdasarkan sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan ulama, tanah ini adalah tanah wakaf. Seharusnya pengelolaannya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman,” tulis Muzakir dalam surat tersebut.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung ke Menteri Agama.
“Kita sudah sampaikan dokumen wakafnya dan biarlah Pemerintah Pusat yang menentukan status final tanah itu,” ujar Dek Fad.
Menurutnya, meskipun tanah itu kini dikelola TNI, Pemerintah Aceh tetap berpegang pada dokumen resmi wakaf yang diwariskan sejak masa Sultan.