Buat Gaduh di Aceh, DPRA Sebut 6 Kegagalan Achmad Marzuki Selama Jabat Pj Gubernur
BANDA ACEH — Sebanyak sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2023-2024.
DPRA menilai mantan Pangdam Iskandar Muda itu telah gagal dalam menjalankan amanah yang diberikan selama ini, bahkan Achmad Marzuki telah banyak membuat kegaduhan di Aceh selama menjabat Pj Gubernur Aceh periode 2022-2023, terhitung sejak dilantik 6 Juli 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh para pimpinan fraksi DPRA dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin sore (12/6/2023).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut di antaranya Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP, Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ, Wakil Ketua Fraksi PKS Irawan.
“Selama 11 bulan menjabat, beliau (Achmad Marzuki)membuat kegaduhan di Aceh. Sehingga tidak lagi diusulkan untuk diperpanjang sebagai Pj Gubernur Aceh periode kedua,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad.
Diungkapkan, kegaduhan pertama sekali masalah tambang. Ini membuat gaduh di masyarakat, karena Pj Gubernur Achmad Marzuki banyak sekali memberi izin tambang atau mengaktifkan izin tambang dan sebagainya.
Kemudian kegaduhan selanjutnya dalam hal pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah yang terus berlarut-larut.
Dan yang lebih berat lagi ketika Pj Gubernur Achmad Marzuki nekat mengusulkan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan tujuan ingin mengembalikan bank konvensional beroperasi lagi di Aceh, sehingga membuat kalangan ulama kecewa dan marah.
Berdasarkan hasil evaluasi DPRA, kinerja Achmad Marzuki selama 11 bulan menjabat Pj Gubernur Aceh masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya:
Pertama, komitmen untuk mencari solusi terhadap menurunnya 1% pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.