Buat Video TikTok Melanggar Syariat, Dua Anak Muda di Banda Aceh Diamankan Satpol PP-WH
BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Praja (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang anak muda (seorang laki-laki dan seorang
perempuan) yang diduga telah membuat konten video tak senonoh dan melanggar syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh yang disebarkan melalui media sosial TikTok.
Dalam konferensi persnya, Kamis (4/11), Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, kedua terduga berinisial A dan MJ disinyalir telah melanggar aturan yang berlaku terkait penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Video yang dibuat anak muda itu viral di TikTok dalam beberapa hari ini sudah meresahkan masyarakat karena menampilkan adegan perempuan tanpa hijab memeluk laki-laki. Menurut Ardiansyah, video itu direkam di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) dan Pantai Ulee Lheue Kota Banda Aceh.
Adegan dalam video itu dinilai telah melanggar Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat lslam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” terang Ardiansyah.
Terhadap yang bersangkutan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan melakukan pembinaan intensif dengan melakukan wajib lapor ke Satpol PP WH Banda Aceh.
“Untuk seterusnya mereka akan diberikan pengetahuan agama, siraman rohani dengan bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh,” jelanya.
Sedangkan untuk rekan mereka dengan inisial D, Ardiansyah juga meminta untuk bisa bekerja sama dan segera melaporkan dirinya ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh.
“Dalam video yang viral tersebut sebenarnya ada tiga orang, namun salah satunya belum melaporkan dirinya ke kantor kita, dan kita harapkan sesegera mungkin untuk melaporkan diri,” tambanya.
Pada kesempatan yang sama, kedua terduga pelanggar syariat Islam ini juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan masyarakat Aceh pada umumnya. (IA)