Buron Kasus Narkoba Ditangkap di Aceh Tenggara
Aceh Tenggara, Infoaceh.net – Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Senin sore (19/5/2025).
Pelaku berinisial B (31), warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB setelah buron sejak awal Mei.
Ia diduga kuat terlibat dalam kepemilikan sabu yang sebelumnya diamankan dari tersangka lain, H, pada 3 Mei 2025.
“Dari hasil pengembangan kasus tersangka H, kami mengantongi identitas B dan menetapkannya sebagai DPO. Kini yang bersangkutan sudah berhasil kami tangkap,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi.
Saat diinterogasi, B mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui AKP Jomson Silalahi menegaskan pihaknya tak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami. Kami akan terus kejar para DPO dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap,” ujarnya.
Polres Aceh Tenggara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut.