BWS Sumatera I Rilis Potensi Lokasi Tambang Galian C di Aceh Besar, Pemkab Tinjau Lapangan

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memberikan keterangan

JANTHO — Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) I memberi sinyal lokasi layak tambang Galian C atau mineral bukan logam di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Namun lokasi itu perlu dilakukan peninjauan lapangan, karena baru didapat gambaran melalui google earth immagery date 26 Juni 2023.

Hal itu dikatakan Kepala BWSS 1, Heru Setiawan ST MEng melalui surat resminya kepada Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, tertanggal 5 Oktober 2023.

Rilis potensi lokasi Galian C itu juga menjawab surat resmi Bupati Aceh Besar tanggal 29 September 2023 Nomor 540/4399 tentang penetapan lokasi tambang.

Selain itu juga menyahuti rapat koordinasi tindak lanjut suplai material alam untuk kelanjutan pembangunan Jalan Tol Sibanceh di Ruang Rapat Hutama Karya, Senin (2/10/2023) lalu.

Heru menambahkan, peninjauan lapangan untuk kepastian kondisi lokasi itu akan melibatkan Dinas ESDM Aceh, Dinas LHK Aceh, DPMPTSP Aceh dan Pemkab Aceh Besar selaku pemilik wilayah.

“Sedangkan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap melalui rekomendasi teknis yang dikeluarkan BWSS 1,” tandas Heru.

Surat pemberitahuan potensi lokasi penambangan itu juga dikirimkan oleh pihak BWSS 1 kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Sementara Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto yang ditanyai awak media seputar rilis potensi lokasi tambang mineral Bukan Logam itu, Jum’at sore (6/10/2023) mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberitahuan tersebut.

Namun di sisi lain, Iswanto berharap agar segera ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lapangan. “Dengan langkah ini, segera didapat kepastian lokasi, dan para penambang bisa secepatnya mengurus perizinan sesuai ketentuan yang ada, sebagai legalitas penambangan,” ujar Iswanto.

Menurutnya, saat ini pihak penambang galian C, dengan segala pertimbangan, termasuk kelanjutan pembangunan proyek pemerintah, proyek skala nasional hingga kebutuhan masyarakat, maka diberi kelonggaran untuk kembali melakukan penambangan yang sifatnya hanya sementara.

Namun tetap saja dalam koridor ketentuan yang ada, terutama menyangkut lokasi yang benar benar layak tambang. Karena jika tidak dibatasi, akan berdampak buruk pada keberlangsungan fasilitas publik, serta tingkat ketersediaan air minum dan irigasi rakyat.

“Kita ingin status sementara ini segera berakhir. Jika nantinya telah didapat lokasi yang ril di lapangan, kita mengimbau semua penambang untuk mengurus IUP. Satu yang perlu diingat, lingkungan harus terselamatkan, pembangunan dan ekonomi juga tetap jalan. Di sisi lain, harus diingat, di DAS Aceh Besar itu bergantung nasib hampir 800 ribu warga Aceh Besar dan Banda Aceh, terutama terkait dengan air baku untuk air bersih atau air minum,” kata Iswanto.

Sebelumnya, senada dengan Pj Bupati Muhammad Iswanto, Kadis DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, Tgl. 31 Juli 2023 tentang Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin, ditetapkan sebagai wajib pajak.

Kemudian disebutkan juga Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.

Saifullah A Gani mewakili DPMTPSP Aceh berjanji institusinya akan memproses cepat setiap izin yang masuk ke DPMTPSP Aceh, jika rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Aceh dan BWS 1 didapatkan.

“Dalam proses izin, tidak menggunakan jasa calo atau apapun itu yang dapat memperlambat proses, langsung urus dan bawa saja sendiri,” kata SAG kala itu. (IA)

Tutup