Cegah Korupsi, Pemerintah Aceh Percepat Sertifikasi Aset
“Langkah ini kami lakukan sesuai dengan arahan KPK dalam rapat tanggal 9 November 2022, yang menekankan perlunya koordinasi, integrasi, dan kelanjutan dalam sertifikasi tanah pemerintah.”
Selain itu, Bustami juga menyebutkan Gubernur Aceh telah membentuk dua tim penyertifikatan tanah Pemerintah Aceh pada tanggal 20 Februari 2023.
Tim pertama bertugas melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi aset tanah Pemerintah Aceh. Semen tara tim kedua bertugas mengidentifikasi masalah dan kendala dalam proses pensertifikatan tanah.
Tim kedua juga ikut melibatkan instansi pertanahan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, sesuai dengan harapan KPK berdasarkan Surat Pimpinan KPK tertanggal 7 Maret 2023 mengenai koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2022 dan upaya pencegahan korupsi Pemerintah Aceh.
“Saat ini, pensertifikatan tanah Pemerintah Aceh telah melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi data. Aset tanah yang data yuridis dan fisiknya lengkap akan diukur untuk penyiapan peta bidang tanah, serta dilakukan permohonan sertipikasi. Sementara yang datanya tidak lengkap akan ditangani oleh tim khusus,” ujar Bustami.
Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi dalam sertifikasi tanah Pemerintah Aceh, Dinas Pertanahan Aceh yang bertugas mengurus hak atas tanah instansi pemerintah serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah juga disebut sedang berupaya menjalin kerja sama dengan BPN Aceh. (IA)