BANDA ACEH — Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh terkait pembatasan jam malam dimana warung kopi (warkop), rumah makan dan tempat usaha lainnya yang hanya boleh buka hingga pukul 23.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 kembali dikritisi karena tidak relevan.
“Memangnya virus Corona itu malam saja ada? Saya heran dengan aturan tersebut padahal belum ada sebuah penelitian ilmiah pun yang menyatakan cirus Corona hanya menyebar tengah malam atau lepas jam 22.00 WIB,” kata Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cagee, Minggu (13/6).
Menurut politisi Partai Aceh tersebut, lebih baik aturannya adalah mengatur jumlah pengunjung ke tiap-tiap warkop.
Yaitu membatasi orang dan memperketat protokol kesehatan (Prokes) seperti jaga jarak dan memakai masker.
“Misalnya satu meja dua orang saja jadi. Aturan jam malam ini banyak pengusaha warkop yang mengeluh dan pedagang lainnya, karena imbasnya terhadap omzet penjualan yang rata-rata menurun drastis,” sebutnya.
Karena, lanjut Azhari Cagee, masyarakat Aceh lebih sering menggunakan waktu malam hari untuk santai dan berkumpul sambil menikmati secangkir kopi sambil bersilaturahmi.
“Maka kita minta aturan ini dikaji ulang dan kalau pun dilanjut harus ada solusinya yaitu misalnya Pemerintah Aceh/pemkab/pemko memberikan insentif terhadap pedagang-pedagang tersebut yang terkena imbas dari aturan,” pintanya.
Azhari Cagee meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota tidak hanya mengeluarkan Pergub atau perbup dan perwal tentang protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Pemerintah juga diminta untuk memperhatikan imbas yang timbul terhadap perekonomian rakyat karena berbagai kebijakan yang dikeluarkan selama ini yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat.
Selama ini, kata dia, tidak ada Protkes saja, pengangguran dan kemiskinan di Aceh sangat memprihatinkan.
“Ditambah lagi dengan aturan tersebut, imbasnya ya ekonomi Aceh makin hancur,” kata Azhari Cagee, yang juga mantan Ketua Komisi I DPR Aceh.
Terakhir, Azhari Cagee juga meminta Satgas Covid-19 dalam menegakkan aturan tersebut dengan cara santun.
“Kita minta Satgas Covid-19 juga memperhatikan hak-hak sipil masyarakat,” pungkasnya. (IA)