Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam
Banda Aceh — Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam memberikan perhatian khusus terkait adanya warga Aceh Barat yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar aksi memprotes penggunaan bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dana desa.
Kejadian itu terjadi Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Dimana salah seorang warganya Rusdi N (35), ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Samatiga.
Rusdi ditetapkan jadi tersangka terkait laporan dari Keuchik Suak Pante Breuh, dengan dugaan pencemaran nama baik setelah Rusdi menggelar aksi bersama sejumlah warga
Dek Gam–sapaan Nazaruddin–mengaku aneh dengan kejadian itu. Seharusnya kepolisian juga harus melakukan penyelidikan atas aksi yang dilakukan oleh masyarakat terkait penggunaan BLT dana desa, bukan malah lebih fokus pada pencemaran nama baik.
“Ini aneh bagi saya, kasus seperti ini akan menjadi perhatian khusus saya. Jangan yang besar dilupakan, malah masalah kecil dibesarkan dan dijadikan tersangka, hak demokrasi warga juga harus diperhatikan,” ujar Dek Gam, Senin (21/9).
Menurutnya, prioritas adalah bagaimana kebutuhan publik harus dipenuhi, jangan semua laporan yang sifatnya berhubungan dengan perkara kecil selalu dijadikan prioritas, padahal bisa diselesaikan melalui non pengadilan.
“Bayangkan jika semua laporan ditangani polisi, padahal kasus berhubungan dengan perkara ringan (tipiring) yang notabennya bisa difasilitasi untuk didamaikan,” ungkap politisi PAN itu.
Sebagai Anggota Komisi III, Dek Gam mengaku akan melakukan pemantauan khusus terhadap perkara-perkara khusus yang ditangani polisi, tapi objek hukumnya tidak harus melalui pengadilan.
“Ini akan menjadi fokus utama untuk pengawasan yang akan kami lakukan, memang hukum harus ditegakkan, tapi jangan juga akhirnya berat sebelah hukum yang berlaku,” sebutnya.
Untuk itu, Dek Gam mengaku ke depan akan membentuk desk pelaporan publik terhadap penanganan perkara yang berhubungan dengan masyarakat kecil.
“Tim ini akan membentuk desk pelaporan sebagai posko pelaporan, dan akan fokus pada upaya-upaya untuk menelaah penanganan perkara yang sifatnya ringan (tipiring),” pungkasnya. (IA)