Diduga Langgar Hukum dan Cemari Lingkungan, PT. Ensem Lestari Dilaporkan ke Polda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Selasa (3/6),
Melaporkan dan mendesak penindakan terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam pertemuan tersebut, ALAMP AKSI membeberkan sejumlah pelanggaran yang ditengarai dilakukan perusahaan, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, perizinan perkebunan, hingga pengelolaan lingkungan yang diduga mencemari wilayah sekitar.
Koordinator ALAMP AKSI Musda Yusuf mengungkapkan, sejak diberlakukannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh pada 1 Januari 2025 dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 3,6 juta, sebagian besar pekerja PT. Ensem Lestari belum menerima hak tersebut.
“Bahkan, tarif lembur masih stagnan di angka Rp 14.000 per jam sejak 2016. Ini jelas mencederai hak buruh dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Adapun dugaan pelanggaran lainnya meliputi:
Tidak memiliki kebun inti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 Ayat (1) Permenpertan No. 98 Tahun 2013.
Tidak memenuhi kewajiban kemitraan sebagaimana Pasal 14 Permenpertan No. 98 Tahun 2013.
Melanggar Permen LHK No. P.93 Tahun 2018 terkait kewajiban pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan berkesinambungan.
Mengelola limbah secara tidak standar, termasuk penggunaan kolam tanpa lapisan beton yang berpotensi mencemari air tanah dan merusak ekosistem.
“Ini bukan sekadar isu tenaga kerja, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan hak generasi masa depan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan ALAMP AKSI.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh informasi dan bukti yang telah diserahkan, serta membuka ruang koordinasi lanjutan dalam proses hukum.
ALAMP AKSI menutup audiensi dengan menyerukan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera bertindak demi keadilan bagi buruh, perlindungan lingkungan, dan tegaknya supremasi hukum di Aceh Singkil.