Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Langgar Hukum dan Cemari Lingkungan, PT. Ensem Lestari Dilaporkan ke Polda Aceh

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Selasa (3/6), guna melaporkan dan mendesak penindakan terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil.
Fauzan M Zairin
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (3/6).

Banda Aceh, Infoaceh.net — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Selasa (3/6),

Melaporkan dan mendesak penindakan terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pertemuan tersebut, ALAMP AKSI membeberkan sejumlah pelanggaran yang ditengarai dilakukan perusahaan, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, perizinan perkebunan, hingga pengelolaan lingkungan yang diduga mencemari wilayah sekitar.

Koordinator ALAMP AKSI Musda Yusuf mengungkapkan, sejak diberlakukannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh pada 1 Januari 2025 dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 3,6 juta, sebagian besar pekerja PT. Ensem Lestari belum menerima hak tersebut.

“Bahkan, tarif lembur masih stagnan di angka Rp 14.000 per jam sejak 2016. Ini jelas mencederai hak buruh dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Adapun dugaan pelanggaran lainnya meliputi:

Tidak memiliki kebun inti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 Ayat (1) Permenpertan No. 98 Tahun 2013.

Tidak memenuhi kewajiban kemitraan sebagaimana Pasal 14 Permenpertan No. 98 Tahun 2013.

Melanggar Permen LHK No. P.93 Tahun 2018 terkait kewajiban pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan berkesinambungan.

Mengelola limbah secara tidak standar, termasuk penggunaan kolam tanpa lapisan beton yang berpotensi mencemari air tanah dan merusak ekosistem.

“Ini bukan sekadar isu tenaga kerja, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan hak generasi masa depan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan ALAMP AKSI.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh informasi dan bukti yang telah diserahkan, serta membuka ruang koordinasi lanjutan dalam proses hukum.

ALAMP AKSI menutup audiensi dengan menyerukan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera bertindak demi keadilan bagi buruh, perlindungan lingkungan, dan tegaknya supremasi hukum di Aceh Singkil.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Cerita Lee Nyaris Gagal Jadi Presiden Korsel usai Sempat Ditikam Hater
Tanazul Batal, Komisi VIII Minta Syarikah Antisipasi Kepadatan di Mina
Bertolak ke Kalbar, Presiden Prabowo akan Panen Raya Jagung hingga Lepas Ekspor Perdana Jagung ke Malaysia
Penasihat Kapolri Sebut Bakal Banyak Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
carlo ancelotti, don carlo
Rochy Putiray
Trump Resmi Tolak Visa Calon Mahasiswa Asing di Harvard
Salah Kaprah Orang Tua Beri Susu saat Si Kecil Terbangun Tengah Malam
Ijazah-Dokumen Karyawan Santoso Seal Bisa Diambil Lagi, Ini Daftarnya
Indef: Rakit kendaraan secara lokal buka peluang dari hulu ke hilir
Rupiah Menguat ke Rp16.270 per Dolar AS, Sinyal Pemangkasan Suku Bunga The Fed?
MIND ID
Simpan Aslinya, Nanti Jadi Gubernur Ditanya Tidak Ada, Memalukan!
Simone Inzaghi Latih Al Hilal, Siap Hadapi Real Madrid di Piala Dunia Antarklub 2025
Erick kembali ingatkan suporter tak diskriminatif saat dukung timnas
MPU Aceh menerbitkan Taushiyah Nomor 4 Tahun 2025 M /1446 Hijriah yang berisi pedoman pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, dan kegiatan keagamaan lainnya dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat menerima kunjungan silaturahmi Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu pagi (4/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki menyampaikan catatan kritis terkait lambannya penyelesaian teknis penormaan UUPA
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kluivert Soroti Tiga Kekuatan China Jelang Duel di GBK
Drone Intai Ganggu Misi Kapal Kemanusiaan ke Gaza, Dunia Kecam Aksi Israel
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks