INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Dilantik Mendagri, Bustami Hamzah Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh

Last updated: Rabu, 13 Maret 2024 18:43 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Mendagri Tito Karnavian melantik Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh. Prosesi pelantikan berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu sore (13/3)
Mendagri Tito Karnavian melantik Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh. Prosesi pelantikan berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu sore (13/3)
SHARE

JAKARTA — Bustami Hamzah sah dan resmi menjabat Pj Gubernur Aceh setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Prosesi pelantikan berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Rabu sore (13/3/2024).

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Bustami yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Aceh menggantikan Pj Gubernur Aceh sebelumnya yaitu Achmad Marzuki. Bustami dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menjadi Pj Gubernur Aceh hingga terpilihnya Gubernur Aceh hasil Pilkada 2024 mendatang.

- ADVERTISEMENT -

Diketahui, Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pertama pada 6 Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatannya.

Kemudian, pada 6 Juli 2023, Mendagri Tito Karnavian kembali memperpanjang masa tugas Achmad Marzuki untuk Aceh selama satu tahun. Namun, belum sampai setahun, Mendagri melakukan pergantian Pj Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki kepada Bustami Hamzah.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Prosesi pelantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh diawali dengan pembacaan keputusan Presiden Jokowi Widodo.

Dalam keputusan itu disebutkan Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebagai gantinya, presiden menunjuk Bustami sebagai Pj gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

Setelah itu, Bustami dipersilahkan maju ke depan untuk disumpah. Bustami mengikuti ucapan sumpah yang dibacakan Tito. Pembacaan sumpah berlangsung pukul 15.40 WIB.

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Bustami.

- ADVERTISEMENT -

Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita pengucapan sumpah dan pakta integritas. Tito kemudian membacakan kata-kata pelantikan.

Proses pelantikan dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh dari Aceh. Selain Marzuki, juga dilakukan pelantikan Pj Ketua PPK Provinsi Aceh di lokasi yang sama.

Usai melakukan pelantikan Pj Gubernur Aceh, Mendagri Tito menyampaikan selamat kepada Bustami Hamzah yang telah diamanahkan menjadi Pj Gubernur Aceh.

Selain itu juga menyampaikan terima kasih kepada Achmad Marzuki yang telah mengemban jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.

Dengan dilantik sebagai orang nomor satu di Aceh, Bustami diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan di tanah rencong.

“Ini momentum pergantian pimpinan tertinggi di Aceh dari pak Achmad Marzuki kepada pak Bustami. Saya kira Pak Marzuki Pj terlama yang sudah ada,” kata Tito.

Menurutnya, pelantikan Pj Gubernur tersebut bukanlah keinginan dari pemerintah, tapi melainkan perintah Undang-undang.

“Adanya penjabat ini bukan keinginan pemerintah, tapi amanah dari Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, yang mengamanatkan untuk dilaksanakan pilkada serentak,” terangnya. (IA)

TAGGED:acehbustamidilantikgubernurhamzahjabatmendagri,resmi
Previous Article Polisi memberikan sanksi pembinaan berupa shalat tarawih dan tadarus bersama tehadap beberapa remaja nakal di bulan Ramadhan Polisi Beri Sanksi Tarawih dan Tadarus Bersama pada Remaja Nakal di Bulan Ramadhan
Next Article Penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi bantuan beasiswa dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Aceh, Rabu (13/3) Dua Tersangka Korupsi Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gedung RSUD Kota Sabang
Aceh
Belum Tuntas Dugaan Penggelapan Aset Kayu, RSUD Sabang Kembali Diterpa Temuan BPK
Jumat, 17 Oktober 2025
Opini
Uang Bencana Aceh Mengendap, Empati Hilang: Derita Korban yang Terabaikan
Selasa, 13 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?