BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyadari pentingnya Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) untuk mendukung semua sektor pembangunan.
Upaya untuk mendorong penerapan SIAT telah dilakukan dengan ditetapkannya Qanun Nomor 7 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf melalui Kepala Bidang Layanan E-Government Hendri Dermawan saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Induk, Arsitektur, dan Peta Jalan Sistem Informasi Aceh Terpadu di Grand Aceh Hotel Syariah, Kamis (23/6/2022).
“Untuk membangun sinergi penerapan SIAT yang berkekuatan hukum antar SKPA, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat, diperlukan Rencana Induk, Arsitektur dan Peta Jalan SIAT yang akan digunakan sebagai pedoman bagi SKPA dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencapai sistem informasi Aceh yang terpadu,” sebut Hendri.
Hendri mengatakan, rencana Induk SIAT bertujuan untuk memberikan arah SIAT yang berkesinambungan, yang selanjutnya di dalam Rencana Pembangunan Aceh Tahun 2023-2026 menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Aceh yang capaiannya diukur melalui Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang capaiannya diukur melalui indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rencana Induk SIAT merupakan unsur tata kelola SIAT, yang bertujuan untuk memastikan penerapan SIAT dapat diselenggarakan secara terpadu.
“Masih ada delapan unsur SIAT lainnya, termasuk di dalamnya arsitektur SIAT dan peta jalan SIAT yang nantinya akan termuat di dalam Rencana Induk SIAT,” ucap Hendri.
Ia menyebutkan, Qanun Nomor 7/2020 mengamanatkan bahwa unsur SIAT disusun dan dilaksanakan oleh SIAT, yang terdiri dari pelaksana utama dan pelaksana operasional.
“Pelaksana Utama dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi, Informasika dan Persandian Aceh, sedangkan pelaksana operasional adalah SKPA dan SKPK yang menghasilkan data,” imbuh Hendri.
Ia menambahkan, rencana Induk SIAT yang akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, diharapkan berdampak terhadap peningkatan Indeks SPBE dan indeks keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh.
Hal ini disebabkan, penyusunan Arsitektur SIAT kabupaten kota akan berpedoman pada arsitektur SIAT Pemerintah Aceh, dan penyusunan Peta Jalan SIAT Kabupaten Kota berpedoman Peta Jalan SIAT Pemerintah Aceh.
“Lahirnya Rencana Induk SIAT diharapkan akan memperkuat Domain Kebijakan SPBE dan Domain Tata Kelola SPBE dalam Evaluasi SPBE Tahun 2022 dan Tahun yang akan datang oleh Kementerian PANRB, yang sedang berlangsung saat ini,” kata Hendri. (IA)