INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPA Partai Aceh Siap Hadapi Gugatan Syahrul Syamaun

Last updated: Minggu, 7 Juni 2020 20:20 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Syahrul Syamaun
SHARE
Syahrul Syamaun

* Pemberhentian Ketua DPW PA Aceh Timur Karena Kondisi Kesehatan

Banda Aceh — Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) menegaskan pemberhentian Syahrul bin Syamaun dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh, Kabupaten Aceh Timur, telah melalui kajian dan pertimbangan matang serta panjang. Termasuk saran dan pendapat dari berbagai pihak di Aceh Timur.

Dugaan penjarahan dan pencurian mobil milik korban banjir bandang dilaporkan mulai terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir besar yang melanda wilayah tersebut. (Foto: Ist)
Mobil Korban Banjir Dijarah dan Dicuri di Aceh Tamiang, Aparat Diminta Bertindak

“Yang paling utama adalah karena kondisi kesehatan serta aspirasi dari Komite Peralihan Aceh (KPA), kader dan simpatisan maupun organisasi sayap Partai Aceh di kabupaten tersebut. Jadi, tidak ada pertimbangan lain, apalagi didasari pada sikap suka atau tidak. Namun, semua itu demi kondisi Tgk. Syahrul sendiri, terutama berkonsentrasi penuh pada pemulihan kesehatan yang saat ini sedang dia jalani. Bagaimana pun Tgk. Syahrul tetap menjadi bagian (jamaah) yang tak terpisahkan dari Partai Aceh,” ujar Juru Bicara DPA Partai Aceh, Muhammad Saleh, melalui siaran pers, Ahad, 7 Juni 2020.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Saleh, informasi ini perlu disampaikan kepada publik, sehingga dapat meluruskan berbagai spekulasi yang muncul. Terutama dari berbagai pihak yang sengaja ingin memancing di air keruh.

“Maka, tak ada yang istimewa dan luar biasa dari gugatan yang disampaikan Tgk. Syahrul bin Syamaun kepada DPA Partai Aceh. Ini hal biasa dan bagian dari dinamika politik. Sebab, saat ini ada lima Ketua DPW Partai Aceh di Aceh yang juga berstatus pelaksana tugas atau Plt,” jelas Saleh.

- ADVERTISEMENT -
Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar

Saleh menyebutkan, tugas Plt adalah melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Aceh, baik yang sudah habis masa kepengurusan maupun karena keputusan dan pertimbangan tertentu dari pimpinan. Semua itu, demi efektivitas serta soliditas partai hingga ke akar rumput (sagoe dan gampong).

“Soal pejabat sementara atau pelaksana tugas, itu hanya istilah internal saja. Tapi, tugas utama mereka adalah melaksanakan Muswil dalam waktu yang telah ditentukan. Dan, DPA Partai Aceh siap menjawab gugatan tersebut,” kata Saleh.

Saleh mengatakan, pimpinan DPA Partai Aceh dapat memahami dan menghargai berbagai usaha serta ikhtiar telah dilakukan Syahrul dalam menjalankan roda organisasi partai sejak tahun 2008 silam.

Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at, 19 Desember 2025. (Foto: Ist)
Pemerintah Bahas Persiapan Rehabilitasi-Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Itu sebabnya, kata Saleh, sebagai bentuk penghargaan pimpinan atas usaha dan kerja keras tadi, DPA Partai Aceh telah memberi kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menduduki jabatan Wakil Bupati Aceh Timur bersama Hasballah M Thaib (Rocky), Bupati Aceh Timur, selama dua periode (saat ini).

- ADVERTISEMENT -

“Itu sebabnya, DPA Partai Aceh berkeyakinan, langkah hukum yang dilakukan itu, bukan berasal dari niat atau diri Tgk Syahrul bin Syamaun secara pribadi. Mungkin saja, ada pihak lain yang sengaja memprovokasi. Tapi sekali lagi itu hak konstitusional dari Tgk. Syahrul. Kami hargai itu,” tegas Saleh.

“Partai Aceh adalah milik seluruh Bangsa Aceh yang lahir dari rahim MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam. Tentu, dibutuhkan kaderisasi dalam menjawab berbagai tantangan dan peluang ke depan, khususnya kursi di parlemen (DPRA dan DPRK) serta pemerintahan (Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil),” ungkapnya.

Saleh mengakui, sebagai salah satu tokoh berperan dalam perjuangan (GAM), pimpinan sangat menghargai jasa-jasa Syahrul bin Syamaun selama ini. Namun, tuntutan dan tantangan zaman terus berubah dan bergerak. Karenanya, dibutuhkan adanya estafet kepemimpinan.

Saleh menambahkan, Syahrul Syamaun telah memimpin DPW Partai Aceh sejak tahun 2008. Hasilnya, pada Pileg Periode 2009 -2014 Partai Aceh memperoleh 25 kursi dari 35 kursi di DPRK Aceh Timur. Selanjutnya, periode 2014-2019, turun atau 23 dari 40 kursi. Kondisi ini terus tergerus (periode 2019-2024) atau menjadi 16 dari 40 kursi di DPRK Aceh Timur.

“Menyikapi kondisi kesehatan yang bersangkutan, maka partai memandang perlu melakukan kaderisasi. Ini sesuai tuntutan kader (jamaah), baik KPA maupun PA dari tingkatan kabupaten (daerah) hingga gampong (sagoe) di Aceh Timur,” terangnya.

Pertimbangan lain adalah mendengar dan menindaklanjuti berbagai masukan serta aspirasi yang ada. Terutama menjaga citra dan nama baik partai. Termasuk taat asas terhadap berbagai aturan yang ditetapkan partai.

“Sejujurnya, persoalan perselisihan Tgk. Syahrul dengan Ketua KIP Aceh Timur dan seorang perawat disana. Juga menjadi pertimbangan. Termasuk tidak hadirnya 16 anggota DPRK Aceh Timur pada pembekalan yang dilaksanakan DPA PA pada Desember 2019 lalu di Sabang, tanpa alasan yang jelas. Karena itu, pimpinan DPA PA telah mengeluarkan surat teguran kepada Tgk. Syahrul,” tutur Saleh.

“Kepada seluruh pimpinan, pengurus, kader serta simpatisan Partai Aceh ban sigom Aceh (se-Aceh), Ketua Umum dan Sekjen DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), meminta untuk terus bekerja, menjaga kekompakan serta persaudaraan dan tidak terprovokasi dari pihak tertentu yang ingin memecah belah Partai Aceh,” pungkas Saleh.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun, Muhammad Reza Maulana, SH dari Kantor Hukum MRM Law Firm mendaftarkan gugatan melawan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis, 4 Juni 2020.

Gugatan diajukan berkenaan dengan pemberhentian jabatan Syahrul Syamaun sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur sebagaimana surat Keputusan diterbitkan DPA-PA Nomor: 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020.

“Terkait materi yang kami gugat sebenarnya banyak hal yang perlu diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, intinya bahwa pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh. Klien kami juga sampai hari ini tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan alasan hukum yang sesuai dengan AD/ART sehingga klien kami diberhentikan dari Ketua DPW PA Aceh Timur. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka gugatan ini penting untuk kami ajukan,” kata Muhammad Reza Maulana (MRM) dalam siaran persnya, Kamis.

MRM menyebut upaya internal pernah disampaikan Syahrul Syamaun kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh tidak direspons atau ditanggapi sebagaimana seharusnya.

“Sehingga mungkin ini adalah cara hukum yang terbaik untuk klien kami memperjuangkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPA PA kepada klien kami,” ujarnya.

“Bahkan selama klien kami memotori organisasi kepartaian di Aceh Timur banyak sekali hal-hal yang dapat dikatagorikan berhasil yang telah dilakukan klien kami. Terlebih lagi suara rakyat untuk Partai Aceh di Aceh Timur masih cukup tinggi dibandingkan suara partai lokal lainnya maupun nasional, sehingga pemberhentian klien kami dari Ketua DPW dianggap sebagai suatu kekeliruan yang harus diluruskan di pengadilan,” tegas MRM.

Menurut MRM, judul surat pemberhentian itu tertulis “tentang Pelaksana Tugas…dst”. Kata dia, di dalam AD/ART Partai Aceh sama sekali tidak dikenal adanya jabatan dinamai “Plt”, yang ada itu Pejabat (Pj). “Sehingga menurut kami bagaimana kemudian menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh,” ungkapnya.

“Dan bukan hanya itu alasan-alasan hukum baik substansi maupun prosedur pemberhentian seorang ketua wilayah dipandang juga tidak mengindahkan ketentuan AD/ART, karena di sana (AD/ART) telah jelas disebutkan seluruhnya tentang mekanisme pemberhentian, alasan-alasan dapat diberhentikan sebagai ketua wilayah dan sebagainya. Sehingga oleh karena keputusan yang diterbitkan DPA PA dipandang tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh, maka kami mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hukum,” pungkas MRM. (IA)

Previous Article Peternakan Kadisnak: Sapi Kurus Hanya 10 Persen, Akan Dibenahi Dalam Satu Bulan
Next Article Img 20200607 Wa0003 Abu Hasballah Indrapuri, Ulama Ahli Al-Qur’an

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Mantan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah didampingi Ustadz Masrul Aidi dan Dr Hafas Furqani menjadi pemateri FGD "Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis (1/6/2023)
Ekonomi
Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
Kamis, 1 Juni 2023
Kementerian ESDM menyebutkan tak ditemukan cadangan migas di Blok Andaman Aceh
Ekonomi
Kejar Produksi Migas, Pemerintah Kembali Lelang 8 Blok Strategis
Sabtu, 20 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aparat TNI menyita bendera bulan bintang yang disita dari mobil warga pengantar bantuan untuk korban banjir bandang di Pidie Jaya, Jum'at (19/12). (Foto: Ist)
Aceh

TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan

Sabtu, 20 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Sekda Aceh M. Nasir Syamaun. (Foto: Ist)
Aceh

Rentetan Blunder Mualem Dinilai Cederai Penanganan Bencana Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh

Listrik Pulih Setelah 22 Hari Padam, Dirut PLN: Perjuangan Rakyat Aceh Jadi Inspirasi Kami  

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Pemerintah Lambat, Warga Aceh Unjuk Rasa Tuntut Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Kamis, 18 Desember 2025
Penceramah kondang Ustadz Adi Hidayat (UAH) turun langsung ke Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang. (Foto: Ist)
Aceh

Ustaz Adi Hidayat Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan 70 Ton Bantuan

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Lebih 200 Rumah Hancur di Lubuk Sidup, Masjid Nurussalam Berdiri Kokoh di Tengah Puing

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Kirim 3 Truk Bantuan untuk Korban Banjir Aceh 

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Tiga Pekan Pascabanjir, Ratusan Ribu Warga Aceh Masih Terisolir dan Kelaparan

Kamis, 18 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?