Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPA Partai Aceh Siap Hadapi Gugatan Syahrul Syamaun

Syahrul Syamaun

* Pemberhentian Ketua DPW PA Aceh Timur Karena Kondisi Kesehatan

Banda Aceh — Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) menegaskan pemberhentian Syahrul bin Syamaun dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh, Kabupaten Aceh Timur, telah melalui kajian dan pertimbangan matang serta panjang. Termasuk saran dan pendapat dari berbagai pihak di Aceh Timur.

“Yang paling utama adalah karena kondisi kesehatan serta aspirasi dari Komite Peralihan Aceh (KPA), kader dan simpatisan maupun organisasi sayap Partai Aceh di kabupaten tersebut. Jadi, tidak ada pertimbangan lain, apalagi didasari pada sikap suka atau tidak. Namun, semua itu demi kondisi Tgk. Syahrul sendiri, terutama berkonsentrasi penuh pada pemulihan kesehatan yang saat ini sedang dia jalani. Bagaimana pun Tgk. Syahrul tetap menjadi bagian (jamaah) yang tak terpisahkan dari Partai Aceh,” ujar Juru Bicara DPA Partai Aceh, Muhammad Saleh, melalui siaran pers, Ahad, 7 Juni 2020.

Menurut Saleh, informasi ini perlu disampaikan kepada publik, sehingga dapat meluruskan berbagai spekulasi yang muncul. Terutama dari berbagai pihak yang sengaja ingin memancing di air keruh.

“Maka, tak ada yang istimewa dan luar biasa dari gugatan yang disampaikan Tgk. Syahrul bin Syamaun kepada DPA Partai Aceh. Ini hal biasa dan bagian dari dinamika politik. Sebab, saat ini ada lima Ketua DPW Partai Aceh di Aceh yang juga berstatus pelaksana tugas atau Plt,” jelas Saleh.

Saleh menyebutkan, tugas Plt adalah melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Aceh, baik yang sudah habis masa kepengurusan maupun karena keputusan dan pertimbangan tertentu dari pimpinan. Semua itu, demi efektivitas serta soliditas partai hingga ke akar rumput (sagoe dan gampong).

“Soal pejabat sementara atau pelaksana tugas, itu hanya istilah internal saja. Tapi, tugas utama mereka adalah melaksanakan Muswil dalam waktu yang telah ditentukan. Dan, DPA Partai Aceh siap menjawab gugatan tersebut,” kata Saleh.

Saleh mengatakan, pimpinan DPA Partai Aceh dapat memahami dan menghargai berbagai usaha serta ikhtiar telah dilakukan Syahrul dalam menjalankan roda organisasi partai sejak tahun 2008 silam.

Itu sebabnya, kata Saleh, sebagai bentuk penghargaan pimpinan atas usaha dan kerja keras tadi, DPA Partai Aceh telah memberi kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menduduki jabatan Wakil Bupati Aceh Timur bersama Hasballah M Thaib (Rocky), Bupati Aceh Timur, selama dua periode (saat ini).

“Itu sebabnya, DPA Partai Aceh berkeyakinan, langkah hukum yang dilakukan itu, bukan berasal dari niat atau diri Tgk Syahrul bin Syamaun secara pribadi. Mungkin saja, ada pihak lain yang sengaja memprovokasi. Tapi sekali lagi itu hak konstitusional dari Tgk. Syahrul. Kami hargai itu,” tegas Saleh.

“Partai Aceh adalah milik seluruh Bangsa Aceh yang lahir dari rahim MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam. Tentu, dibutuhkan kaderisasi dalam menjawab berbagai tantangan dan peluang ke depan, khususnya kursi di parlemen (DPRA dan DPRK) serta pemerintahan (Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil),” ungkapnya.

Saleh mengakui, sebagai salah satu tokoh berperan dalam perjuangan (GAM), pimpinan sangat menghargai jasa-jasa Syahrul bin Syamaun selama ini. Namun, tuntutan dan tantangan zaman terus berubah dan bergerak. Karenanya, dibutuhkan adanya estafet kepemimpinan.

Saleh menambahkan, Syahrul Syamaun telah memimpin DPW Partai Aceh sejak tahun 2008. Hasilnya, pada Pileg Periode 2009 -2014 Partai Aceh memperoleh 25 kursi dari 35 kursi di DPRK Aceh Timur. Selanjutnya, periode 2014-2019, turun atau 23 dari 40 kursi. Kondisi ini terus tergerus (periode 2019-2024) atau menjadi 16 dari 40 kursi di DPRK Aceh Timur.

“Menyikapi kondisi kesehatan yang bersangkutan, maka partai memandang perlu melakukan kaderisasi. Ini sesuai tuntutan kader (jamaah), baik KPA maupun PA dari tingkatan kabupaten (daerah) hingga gampong (sagoe) di Aceh Timur,” terangnya.

Pertimbangan lain adalah mendengar dan menindaklanjuti berbagai masukan serta aspirasi yang ada. Terutama menjaga citra dan nama baik partai. Termasuk taat asas terhadap berbagai aturan yang ditetapkan partai.

“Sejujurnya, persoalan perselisihan Tgk. Syahrul dengan Ketua KIP Aceh Timur dan seorang perawat disana. Juga menjadi pertimbangan. Termasuk tidak hadirnya 16 anggota DPRK Aceh Timur pada pembekalan yang dilaksanakan DPA PA pada Desember 2019 lalu di Sabang, tanpa alasan yang jelas. Karena itu, pimpinan DPA PA telah mengeluarkan surat teguran kepada Tgk. Syahrul,” tutur Saleh.

“Kepada seluruh pimpinan, pengurus, kader serta simpatisan Partai Aceh ban sigom Aceh (se-Aceh), Ketua Umum dan Sekjen DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), meminta untuk terus bekerja, menjaga kekompakan serta persaudaraan dan tidak terprovokasi dari pihak tertentu yang ingin memecah belah Partai Aceh,” pungkas Saleh.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun, Muhammad Reza Maulana, SH dari Kantor Hukum MRM Law Firm mendaftarkan gugatan melawan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis, 4 Juni 2020.

Gugatan diajukan berkenaan dengan pemberhentian jabatan Syahrul Syamaun sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur sebagaimana surat Keputusan diterbitkan DPA-PA Nomor: 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020.

“Terkait materi yang kami gugat sebenarnya banyak hal yang perlu diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, intinya bahwa pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh. Klien kami juga sampai hari ini tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan alasan hukum yang sesuai dengan AD/ART sehingga klien kami diberhentikan dari Ketua DPW PA Aceh Timur. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka gugatan ini penting untuk kami ajukan,” kata Muhammad Reza Maulana (MRM) dalam siaran persnya, Kamis.

MRM menyebut upaya internal pernah disampaikan Syahrul Syamaun kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh tidak direspons atau ditanggapi sebagaimana seharusnya.

“Sehingga mungkin ini adalah cara hukum yang terbaik untuk klien kami memperjuangkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPA PA kepada klien kami,” ujarnya.

“Bahkan selama klien kami memotori organisasi kepartaian di Aceh Timur banyak sekali hal-hal yang dapat dikatagorikan berhasil yang telah dilakukan klien kami. Terlebih lagi suara rakyat untuk Partai Aceh di Aceh Timur masih cukup tinggi dibandingkan suara partai lokal lainnya maupun nasional, sehingga pemberhentian klien kami dari Ketua DPW dianggap sebagai suatu kekeliruan yang harus diluruskan di pengadilan,” tegas MRM.

Menurut MRM, judul surat pemberhentian itu tertulis “tentang Pelaksana Tugas…dst”. Kata dia, di dalam AD/ART Partai Aceh sama sekali tidak dikenal adanya jabatan dinamai “Plt”, yang ada itu Pejabat (Pj). “Sehingga menurut kami bagaimana kemudian menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh,” ungkapnya.

“Dan bukan hanya itu alasan-alasan hukum baik substansi maupun prosedur pemberhentian seorang ketua wilayah dipandang juga tidak mengindahkan ketentuan AD/ART, karena di sana (AD/ART) telah jelas disebutkan seluruhnya tentang mekanisme pemberhentian, alasan-alasan dapat diberhentikan sebagai ketua wilayah dan sebagainya. Sehingga oleh karena keputusan yang diterbitkan DPA PA dipandang tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh, maka kami mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hukum,” pungkas MRM. (IA)

Lainnya

Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks