INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Ajukan Hak Interpelasi, Begini Tanggapan Pemerintah Aceh

Last updated: Sabtu, 12 September 2020 07:14 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP MM
Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP MM
SHARE

Banda Aceh – Pemerintah Aceh sangat menghormati penyampaian hak interpelasi yang diajukan oleh sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena hal tersebut merupakan hak kelembagaan DPRA.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jum’at (11/9) menanggapi pengajuan penggunaan hak interpelasi DPRA Aceh yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA dalam rangka penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi Anggota DPRA terhadap Plt. Gubernur Aceh, Kamis (10/9) malam.

Tim Kerja R3P Mulai Susun Blueprint Rehab-Rekon Aceh Pascabencana  

“Interpelasi adalah Hak Kelembagaan DPRA. Sesuai dengan aturan yang ada, Hak Interpelasi harus diajukan oleh minimal 15 orang anggota DPRA kepada pimpinan DPRA. Selain itu, pengajuan Hak Interpelasi harus mendapat persetujuan dalam Rapat paripurna DPRA yang dihadiri oleh lebih seperdua atau lebih setengah anggota DPRA. Selain itu, putusan terhadap pengajuan Hak Interpelasi diambil dengan persetujuan lebih seperdua atau setengah dari jumlah anggota DPRA yang hadir,” kata Iswanto.

- ADVERTISEMENT -

Iswanto menambahkan, Interpelasi adalah Hak kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 106. UU Nomor 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 106 Peraturan DPRA Nomor 1/2019, yang berkaitan dengan permintaan keterangan kepada Gubernur terhadap kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat.

Mantan Kabag Humas Pemkab Aceh Besar itu menambahkan, pandangan DPRA dalam interpelasi tersebut menjadi bahan DPRA untuk pelaksanaan fungsi pengawasan, dan untuk Gubernur menjadi bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.

- ADVERTISEMENT -
Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun, Pemulihan Bencana Jadi Prioritas Nasional

“Jika ketidakhadiran Plt Gubernur menjadi alasan teman-teman di DPRA untuk mengajukan Hak Interpelasi, maka dapat kami jelaskan, bahwa Pemerintah Aceh sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang menyebutkan bahwa jika berhalangan hadir, maka kepala daerah, dalam hal ini Pak Nova Iriansyah selaku Plt Gubernur Aceh, dapat diwakili oleh pejabat lainnya,” terang Karo Humas dan Protokol.

Selain itu, sambung Iswanto, kalau pembahasan KUA-PPAS dan MoU proyek tahun jamak atau multiyears, yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh juga sudah sesuai peraturan-perundang-undangan yang berlaku, dan sudah ditandatangani oleh 4 pimpinan DPRA, periode 2014-2019.

“Pembahasan KUA PPAS dan MoU Proyek tahun jamak sudah sesuai peraturan yang ada. Baik proses pembahasan maupun limit atau batas waktu yang diatur dalam UU 23/2014, PP 12/2018, PP 12/2019 dan Permendagri Nomor 64/2020. Empat pimpinan DPRA periode 2014-2019 sudah menandatanganinya.

4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga Awal Januari 2026

Sehingga, secara keseluruhan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif perjanjian. Apalagi, dalam sebuah perjanjian tidak dikenal pembatalan sepihak, baik melalui paripurna maupun bukan paripurna,” jelas Iswanto.

- ADVERTISEMENT -

Dalam kesempatan tersebut, Iswanto juga menjelaskan, terkait rancangan qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2019 yang dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan dikatakan tidak pernah menyampaikan atau menyerahkan ke DPRA adalah tidak benar.

Karena Pemerintah Aceh telah menyerahkan rancangan tersebut pada tanggal 13 Juli 2020, melalui surat Gubernur Aceh nomor 90/9853 perihal penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA tahun 2019.

Bahkan, sambung Iswanto, legislatif sudah mengundang Pemerintah Aceh, pada 31 Agustus 2020, dalam rapat paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.

Selain itu, Karo Humpro menjelaskan, terkait dengan pernyataan bahwa Plt Gubernur Aceh tidak pernah hadir dalam sidang paripurna DPRA. Iswanto pun mengungkapkan, Plt Gubernur Aceh pernah menghadiri rapat paripurna DPRA, tepatnya pada 30 Juni 2020 lalu.

“Pada 30 Juni, Plt Gubernur Aceh hadir pada rapat paripurna DPRA, dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019. Dan Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus DPRA terhadap LHP BPK RI atas Laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun Anggaran 2019,” ungkap Iswanto.

Sementara itu, terkait dengan refocusing APBA tahun 2020, Iswanto menjelaskan, bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) tanggal 20 Maret 2020.

Selanjutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara dan Stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, 31 Maret 2020.

Dan, Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, tanggal 2 April 2020, serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020, tanggal 9 April 2020.

Karo Humpro Iswanto juga menjelaskan, terhadap tidak dilakukan perubahan Qanun APBA tahun anggaran 2020, hal ini sesuai dengan Diktum Keenam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tgl 9 April 2020.

“Diktum keenam ini berbunyi, Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD T.A 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD T.A 2020,” sebut Iswanto.

Hal ini, sambung Iswanto, telah disampaikan pada 14 Agustus 2020, melalui 83 buah buku (Buku A, B, C dan D) Pergub Perubahan Penjabaran APBA Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBA.

“Semua sudah kami sampaikan kepada DPRA sesuai dengan Surat Kepala BPKA Nomor 903/1730/2020 tanggal 4 Agustus 2020, diterima oleh Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Setwan DPRA,” pungkas Muhammad Iswanto. [IA]

Previous Article 51 Nelayan Aceh yang ditahan di penjara Phang Ngah, Thailand Selatan dibebaskan Raja Thailand Ulang Tahun, 51 Nelayan Aceh Dibebaskan Dari Hukuman
Next Article Kasdam IM, Brigjen TNI Joko Purwo Putranto, memimpin acara kejutan di Hari Ulang Tahun ke-51 Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada Kapolda Aceh Ulang Tahun Ke-51, Kodam IM Beri Kejutan Tengah Malam

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Umum
2.051 Personel Polri Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat
Kamis, 1 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Pikirkan Daging Meugang untuk Warga Aceh Pascabencana 

Rabu, 31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian mengunjungi wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Selasa (30/12). (Foto: Puspen Kemendagri)
Aceh

Mendagri Tiba di Langkahan Aceh Utara dan Serahkan Bantuan Percepat Pemulihan Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Ikut Kecam Hilangnya Baut Jembatan Bailey di Bireuen

Rabu, 31 Desember 2025
Status aktivitas Gunungapi Burni Telong naik menjadi Level III (Siaga). (Foto: Ist)
Aceh

Gunung Burni Telong di Bener Meriah Naik Status Jadi Siaga Usai Gempa

Rabu, 31 Desember 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. 
Aceh

Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa
Aceh

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?