Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Tetapkan 7 Anggota KPI Aceh, 2 Wajah Lama dan 5 Wajah Baru

Calon Anggota KPI Aceh yang lulus periode 2021 - 2024

Banda Aceh — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tujuh nama yang diyatakan lulus sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2021 – 2024.

Ketujuh nama itu diumumkan melalui pengumuman Nomor 142/Kom-I/I/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

Adapun nama-nama yang lulus sebagai Anggota KPI Aceh adalah:
1. Putri Nofriza S.Si MSi
2. Ahyar ST
3. Dr Teuku Zulkhairi MA
4. Masriadi S.Sos M Kom.I
5. Faisal Ilyas
6. Faisal SE MSi Ak CA
7. Acik Nova

Panitia rekrutmen juga menetapkan tujuh nama calon lainnya lulus cadangan yakni:
1. Yuswardi Ali Suud
2. Iwan Bahagia
3. Ahmad Fauzan
4. Zainal Abidin
4. Azhari
6. Marwidin Mustafa
7. Miza Irmawan

Pengumuman kelulusan anggota KPI Aceh tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi I DPRA, Bardan Sahidi dalam konferensi pers, Senin (4/1) malam di Media Center DPRA.

Menurutnya, saat ini Komisi I Dewan DPRA selaku Panitia Rekrutmen Calon Anggota KPI Aceh telah menyelesaikan tugasnya mulai tahap awal merekrut panitia seleksi calon Anggota KPI Aceh sampai dengan tahap akhir melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 orang calon Anggota KPI Aceh.

Proses uji kelayakan kepatutan
diawali dengan penyerahan 21 orang Calon Anggota KPI Aceh kepada Komisi I DPR Aceh oleh Pansel pada 21 Desember 2020.

Menurut Bardan Sahidi, setelah proses tersebut, selanjutnya Komisi I DPR Aceh langsung menggelar rapat internal penentuan jadwal uji kepatutan dan kelayakan yang dimulai 22 Desember 2020 untuk tahap pertama dan 23 Desember 2020 untuk tahap kedua dan ketiga, Setiap tahap dibagi tujuh orang calon.

Ia mengatakan, proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan diliput wartawan dan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial DPRA sesuai amanah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan ditekankan materi yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia.

Kemudian kriterianya adalah pengetahuan/pengalaman di bidang penyiaran, wawasan tentang Syariat Islam, wawasan tentang ke-Acehan, pemahaman tentang MoU Helsinki, integritas/motivasi, personaliti/inteligensi, komitmen, leadership/kepemimpinan, kemampuan memecahkan masalah, team work/kerja sama tim.

Selanjutnya setelah selesai uji kepatutan dan kelayakan berhubung pada hari Kamis dan Jumát adalah hari libur bersama maka Komisi I DPRA menggelar rapat pleno pada Senin 28 Desember 2020 di sela-sela masa sidang DPRA.

“Komisi I DPR Aceh pada 28 Desember 2020 memasukkan surat berita acara pleno ke pimpinan DPRA dan diterima pada 29 Desember 2020.

Sementara itu, dari 7 nama yang dinyatakan lulus sebagai anggota KPI Aceh tersebut, dua diantaranya adalah wajah lama yakni Putri Nofriza (Ketua KPI Aceh saat ini) dan Masriadi Sambo.

Sementara 5 orang lainnya adalah wajah baru yang lulus setelah melewati serangkaian seleksi selama dua bulan ini. (IA)

Exit mobile version