Banda Aceh — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima Anggota Komisioner Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2020 – 2025.
Kelima nama itu dinyatakan berhasil lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komisi VI DPRA pada Selasa (20/10) lalu.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPRA itu diikuti delapan calon.
Kelima nama yang lulus tersebut yakni Prof Dr Nazaruddin A. Wahid, Abdul Rani, Khairina, Mukhlis Sya’ya dan Mohammad Haikal.
Selain itu juga ditetapkan tiga orang calon sebagai cadangan yaitu Muhammad Ikhsan, Dr. Hasanuddin Yusuf Adan dan Indah Prihatini.
Nama-nama yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan calon keanggotaan Baitul Mal Aceh Periode 2020 – 2025 berdasarkan pengumuman Nomor: 078/KOMISI-VI/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020 yang ditandatangani Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah S.Ag.
Dokumen kelulusan anggota Komisioner Baitul Mal Aceh tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRA, yang diterima Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua III Safaruddin untuk diteruskan kepada Pemerintah Aceh untuk dikeluarkan SK Gubernur Aceh.
Ketua Komisi VI DPRA Tgk Irawan Abdullah menjelaskan sesuai pasal 43 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh, DPRA melalui Keputusan Pimpinan DPRA menetapkan lima orang calon tetap keanggotaan Badan BMA dan tiga orang calon cadangan.
Selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan calon keanggotaan Badan BMA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan Badan BMA.
“Harapan utama kita dengan terpilihnya lima anggota Badan BMA, maka BMA akan makin jaya dan amanah mengelola dana umat. Selain itu dapat membantu mustahik keluar dari kemiskinan dan juga akan tumbuh kepercayaan dari para muzakki untuk membayar zakatnya di BMA,” pungkas Irawan. (IA)