DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2024, Illiza Fokus Tekan Inflasi dan Stunting
Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 menjadi qanun, dalam sidang paripurna yang digelar Selasa, 8 Juli 2025, di Gedung DPRK.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, selaku pimpinan sidang kemudian menanyakan secara langsung kepada seluruh anggota dewan tentang kesediaan menerima laporan pertanggungjawaban tersebut.
“Apakah laporan pertanggungjawaban ini dapat kita terima?” tanya Irwansyah. Serentak seluruh anggota dewan menyatakan menerima.
Irwansyah yang didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad, langsung mengetuk palu sebagai tanda pengesahan qanun.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif semua anggota dewan dalam menyelesaikan pembahasan qanun tersebut.
“Terima kasih atas komitmen semua pihak yang telah menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Wali Kota Illiza juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif dan kolaboratif DPRK Banda Aceh dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.
“Alhamdulillah, qanun ini telah disahkan. Selanjutnya dokumen ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Illiza.
Ia menambahkan, Pemko Banda Aceh akan terus fokus pada penguatan program sosial dan ekonomi ke depan.
“Kami akan memprioritaskan pengendalian inflasi dan percepatan penurunan angka stunting, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Banda Aceh,” pungkasnya.