INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Dua Tersangka Pencurian di Dewantara Diringkus Polisi

Last updated: Minggu, 22 November 2020 23:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE

Lhokseumawe – IS (20 tahun) dan DB (22 tahun) diringkus polisi, Sabtu (21/11). Pasalnya, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya dan Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah menjelaskan, peristiwa itu diketahui korban (pemilik rumah), Ayu Sarah (26 tahun) ketika ia hendak bangun untuk menunaikan ibadah salat subuh pada pukul 05.30 WIB.

Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

“Setelah selesai melaksanakan salat shubuh, saat itu korban merasa aneh kenapa alarm Handphone untuk membangunkan sholat shubuh itu tidak berbunyi seperti biasanya. Lalu korban menuju ke tempat tidur untuk mencari Handphone-nya, ternyata dua unit Handphone Android miliknya yang sebelum tidur diletakkan di atas kasur sudah tidak ada lagi, lalu korban mencari di sekitar kamar, ternyata tidak ditemukan,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Saat itu, kata Kapolres, korban terkejut melihat jendela kamar tidurnya itu dalam keadaan terbuka dan telah dirusak dengan dicongkel bagian bawah jendela tersebut.

Dari situ korban sadar, dua Handphone Android miliknya telah dicuri. Selanjutnya sekitar pukul 07.00 Wib, korban mendatangi Kantor Polsek Dewantara untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Setelah menerima laporan tersebut, tambah Kapolres, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kurang dari 24 jam penyidik Unit Reskrim Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu unit Handphone Android merk OPPO A92 warna hitam nomor Imei 867511052906870, satu unit Handphone Android merk Oppo A3s warna hitam nomor imei 869350039368773 dan satu batang besi stainless model.

Lanjutnya, penyidik mendapatkan barang-barang tersebut di dalam semak belukar halaman belakang salah satu rumah kosong yang beralamat di Dusun Il Desa Tambon Tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Yang mana sebelumnya barang-barang tersebut disembunyikan oleh para pelaku selama tiga atau empat hari ke depannya dengan maksud dan tujuan pelaku supaya situasi benar-benar aman. Lalu, kedua Handphone tersebut akan dijual.

- ADVERTISEMENT -

“Batang besi stainless model T adalah alat yang digunakan pelaku untuk mengambil Handphone dari balik jendela kamar tidur rumah korban. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini adalah melakukan perbuatan secara bersama- sama dan bersekutu namun memiliki peran masing-masing.

Yakni IS merusak dan mencongkel bagian bawah jendela kamar serta mengambil dua Handphone milik korban,” sebutnya.

Sedangkan DB, jelas Kapolres, berdiri di dekat tersangka berinisial IS untuk berjaga-jaga dan memantau situasi.

Pengakuan sementara tersangka kepada penyidik, karena masalah ekonomi, yang mana para tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, keduanya terancam maksimal 7 tahun kurungan. (IA)

Previous Article Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti kasus pengancaman penyebaran foto vulgar di media sosial, Minggu (22/11) Motif Sakit Hati, SM Sebar Foto Vulgar Seorang Mahasiswi di Medsos
Next Article Ikatan Pensiunan Bank Aceh Syariah Bentuk Badan Amal Bina Duafa

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Img 20240627 Wa0004
Umum
Tujuh Kapolres di Aceh Diganti, AKBP Sujoko Kapolres Aceh Besar
Kamis, 27 Juni 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?