Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Wartawan di Sabang Dimintai Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Profesi

Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
M Ichsan M Saman
Markas Polres Sabang

SABANG, Infoaceh.net – Dua wartawan di Kota Sabang, Aulia Prasetya dari Harian Serambi Indonesia dan Irzam dari RRI Sabang, Selasa (24/6/2025), memenuhi undangan klarifikasi dari Kepolisian Resor (Polres) Sabang.

Mereka dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan di media sosial Facebook.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Riandi Armi, wartawan Infoaceh.net, dengan Nomor: STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh.

Laporan tersebut ditujukan kepada akun media sosial milik seorang warga Sabang berinisial HA.

Aulia dan Irzam hadir ke Polres Sabang sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diterima oleh Kasat Reskrim Iptu Junaidi serta Kanit Tipiter Bripka Adrijal.

Keduanya kemudian memberikan keterangan kepada penyelidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Briptu Rafi Aulia dan tim.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan tersebut.

“Saya menjawab semua pertanyaan klarifikasi yang diajukan penyelidik. Saya sampaikan bahwa sempat melihat komentar yang ditulis HA sebelum akhirnya dihapus oleh admin grup Facebook Aneuk Sabang,” ujar Aulia usai pemeriksaan.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut pribadi pelapor, tetapi telah menyakiti profesi wartawan secara umum.

“Yang dihina itu profesi wartawan, bukan hanya individu tertentu. Ini menyangkut marwah dan integritas kami sebagai jurnalis,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Irzam. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah maupun institusi lainnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan atas pemberitaan, gunakanlah mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan malah menghina atau melecehkan profesi kami,” tegas Irzam.

Ia juga berharap agar masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan melontarkan komentar yang bersifat merendahkan atau mencemarkan nama baik pihak lain.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Usman Husin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong
Pasha Ungu Cari Dimas Anggara, Minta Klarfikasi Usai Diduga Tantang Anaknya Berkelahi
Perang Pakai Proksi Tanpa Harus Mengorbankan Prajuritnya
Yayasan Kemanusiaan Madani Indonesia (YKMI), didukung oleh Muslim Aid, menggelar kegiatan Lesson Learned Program Penguatan Kualitas Pendidikan di Aceh Tahap Keempat Tahun 2024–2025, Selasa (24/6/2025), di Aula Lantai 5 Hotel Rasamala, Banda Aceh.
Arab Saudi Kecam Keras Serangan Iran terhadap Qatar: Pelanggaran Prinsip Bertetangga
90 Ribu Jemaah Haji Indonesia Belum Bisa Pulang Imbas Konflik Timteng
Putra Mahkota Reza Pahlavi Setujui Pergantian Rezim di Tengah Perang Iran–Israel, Musuh dalam Selimut?
Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Filipina Selatan

Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Filipina Selatan

Luar Negeri
Mengapa Kulit Jokowi Berubah? Dokter Jelaskan Perbedaan Alergi Biasa dan Penyakit Langka
Harga Minyak Dunia Terancam, Trump Peringatkan Produsen AS: Bor Sekarang!
Iran Serang Pangkalan Militer AS, Qatar Marah-marah dan Janjikan Pembalasan
Aneh, Patung Jokowi di Tanah Karo Disebut Mirip dengan Wajah Pak Jokowi saat Sakit
75 Orang Diciduk Polisi saat Nikmati Pesta Gay
Indonesia Diklaim Jadi Negara Paling Aman dari Ancaman Perang Dunia Ketiga
Sosok Beathor Suryadi, Politisi PDIP yang Tuding Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka Jakarta
Setoran Haji Khusus Masuk Kemana?
Kenapa PDIP Berani Usung Jokowi Jika Ijazahnya Palsu? Megawati Disebut Terjebak Survei
Rudal Iran Hantam Beersheba Usai Menlu Bantah Trump Soal Gencatan Senjata, 3 Warga Israel Tewas
Ketua KPU Solo Bongkar Ijazah Jokowi saat Daftar Pilwalkot: Gelarnya Insinyur bukan Drs
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks