Eksponen 98 Sumut-Aceh Kecam Keras Keputusan Mendagri Caplok Empat Pulau Aceh
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Polemik penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terus menuai kecaman.
Kali ini, giliran para mantan aktivis 1998 dari Sumatera Utara dan Aceh yang menyuarakan protes keras.
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang diteken pada 25 April 2025. Kebijakan ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa.
Sebagai bentuk penolakan, pimpinan Lintas Eksponen 98 Sumut, R. Khairil Chaniago, dan Koordinator Lintas Eksponen 98 Aceh Johansyah ST mengadakan pertemuan khusus di sebuah kafe kawasan Belawan, Medan, Senin (16/6/2025). Keduanya menyatakan sikap bersama atas keputusan yang dianggap merugikan Aceh dan bertentangan dengan semangat perdamaian.
Khairil Chaniago menyebut, keputusan Mendagri tersebut tidak mencerminkan semangat rekonsiliasi antara Aceh dan pemerintah pusat pasca-perdamaian Helsinki.
“Ini adalah embrio dari patologi kebijakan politik. Keputusan ini bisa menjadi penyimpangan serius dalam pengambilan kebijakan yang berpotensi merusak tatanan sosial dan stabilitas masyarakat,” tegas Khairil.
Ia juga mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak mengulang kesalahan masa lalu yang berpihak pada kepentingan oligarki di atas stabilitas nasional.
“Gerakan Reformasi 1998 muncul karena ketimpangan sistem dan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elite. Jangan korbankan stabilitas nasional demi investasi yang hanya menguntungkan kaum oligarki,” ujarnya.
Senada dengan itu, Johansyah atau akrab disapa Reno menyatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi wilayah, tapi menyangkut harga diri rakyat Aceh.
“Ini menyentuh soal kedaulatan dan martabat. Rakyat Aceh baru sembuh dari luka panjang konflik masa lalu. Jangan lagi dibuka luka itu dengan keputusan yang tidak adil,” kata Reno.
Ia menambahkan, hubungan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara selama ini berjalan harmonis, bahkan di masa konflik sekalipun. Ia khawatir, keputusan Mendagri ini justru bisa merusak kerukunan yang telah terbangun secara alami selama puluhan tahun.
“Kami melihat keputusan ini bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh dan perubahan struktur Provinsi Sumatera Utara, serta bertentangan dengan semangat MoU Helsinki,” jelasnya.
Pernyataan Sikap Bersama
Dalam akhir pertemuan tersebut, Lintas Eksponen 98 Sumut dan Aceh menyampaikan pernyataan sikap bersama:
1. Meminta Presiden Prabowo sebagai pimpinan tertinggi negara untuk segera mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, berdasarkan fakta sejarah, dokumen administratif, data pemetaan, pengelolaan pulau, dan pelayanan publik yang telah berjalan selama ini.
2. Mengimbau masyarakat Aceh dan Sumatera Utara untuk terus menjaga kerukunan sosial dan hubungan baik antarwarga demi kedamaian dan stabilitas kedua daerah yang telah lama terjalin.
- empat pulau Aceh dicaplok Sumut
- Johansyah Reno Aceh
- Keputusan Mendagri Tito 2025
- Khairil Chaniago Sumut
- konflik wilayah Aceh Sumut
- Lintas Eksponen 98 tolak Kepmendagri
- MoU Helsinki dilanggar
- penolakan Kepmendagri soal pulau
- perbatasan Aceh-Sumut
- Presiden Prabowo konflik Aceh
- Pulau Panjang Lipan Mangkir Aceh
- sengketa empat pulau Aceh
- UU Nomor 24 Tahun 1956