Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Empat Pulau Aceh Pindah ke Sumut, Kebijakan Mendagri Langgar UUPA dan MoU Helsinki

“Kami tidak ingin kedamaian yang telah kami rasakan selama 20 tahun terakhir ternodai oleh keputusan yang tidak sensitif terhadap sejarah dan perasaan masyarakat Aceh. Ini bukan hanya soal batas wilayah, ini soal keadilan dan penghargaan terhadap kesepakatan damai yang sudah kami jaga bersama,” tutup Taqwaddin.
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

Banda Aceh, Infoaceh.netKetua Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin Husin, menegaskan bahwa kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Aceh ke Provinsi Sumatera Utara merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempatnya selama ini secara historis masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Ini adalah kebijakan eksekutif yang tidak hanya politis tapi juga menyentuh marwah masyarakat Aceh. Karena itu, tidak pantas jika disarankan diselesaikan melalui jalur yudikatif. Kami menolak pendekatan semacam itu,” ujar Dr. Taqwaddin, yang juga akademisi hukum Universitas Syiah Kuala dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Rabu (11/6).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mewajibkan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam setiap kebijakan administratif yang menyangkut langsung wilayah Aceh. Namun dalam kasus ini, tidak ada konsultasi yang dilakukan.

Selain melanggar UUPA, kebijakan itu juga dianggap mencederai MoU Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh. Dalam poin 1.1.4 MoU disebutkan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta 1 Juli 1956.

“Keputusan Mendagri ini sama sekali tidak mempertimbangkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr Taqwaddin mengingatkan bahwa dalam Pembukaan MoU Helsinki, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, bermartabat, dan berkeadilan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia khawatir kebijakan ini bisa membuka luka lama yang belum benar-benar sembuh.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf berbincang singkat dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela menghadiri pertemuan International Conference on Infrastructure di JCC Senayan Jakarta, Kamis (12/6).
Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr TM Jamil MSi
Kebakaran menghanguskan toko sembako dan rumah kontrakan di Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis sore (12/6). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran
Percuma Kita Punya Polisi Hebat, Koruptor Bajingan ke Pengadilan Lolos
Kementerian PKP Gandeng Lippo Bangun Contoh Rumah Subsidi 14 Meter, Harga Mulai Rp100 Juta
HP Egianus Kogoya Ditemukan, Terungkap KKB Punya Kebun Ganja untuk Beli Senjata
Foto Suasana di dalam Pesawat Air India sebelum Jatuh dan Meledak, Ada Mantan Kepala Menteri
Ayah Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan
Daripada Duit Negara Dicuri Makhluk Enggak Jelas
Gaji tukang cuci piring di Australia tembus Rp75 juta per Bulan, lebih tinggi dari Presiden RI!
Jangan Usik dan Ganggu Aceh!
Di Alkitab gak boleh sembah berhala, kenapa...
Pegawai PLN Aceh bersama Komunitas Peduli Lingkungan mengikuti kegiatan Zero Waste Warrior di komplek Taman Ratu Safiatudin Banda Aceh Kamis (12/6)
Peraturan Terbaru! Perpanjang SIM Sekarang Harus Ikut Tes Lagi, Ini Penjelasannya
Jadi tukang petik buah anggur dibayar per Box, kerja di Australia bisa raup Rp4 Juta sehari
Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, MUI: Tidak Waras!
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Pesawat Boeing 787 Dreamliner Air India Tujuan London Jatuh Usai Take Off di Bandara Ahmedabad
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks