Empat Pulau Aceh Pindah ke Sumut, Kebijakan Mendagri Langgar UUPA dan MoU Helsinki
Banda Aceh, Infoaceh.net —Ketua Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin Husin, menegaskan bahwa kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Aceh ke Provinsi Sumatera Utara merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempatnya selama ini secara historis masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Ini adalah kebijakan eksekutif yang tidak hanya politis tapi juga menyentuh marwah masyarakat Aceh. Karena itu, tidak pantas jika disarankan diselesaikan melalui jalur yudikatif. Kami menolak pendekatan semacam itu,” ujar Dr. Taqwaddin, yang juga akademisi hukum Universitas Syiah Kuala dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Rabu (11/6).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mewajibkan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam setiap kebijakan administratif yang menyangkut langsung wilayah Aceh. Namun dalam kasus ini, tidak ada konsultasi yang dilakukan.
Selain melanggar UUPA, kebijakan itu juga dianggap mencederai MoU Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh. Dalam poin 1.1.4 MoU disebutkan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta 1 Juli 1956.
“Keputusan Mendagri ini sama sekali tidak mempertimbangkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr Taqwaddin mengingatkan bahwa dalam Pembukaan MoU Helsinki, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, bermartabat, dan berkeadilan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia khawatir kebijakan ini bisa membuka luka lama yang belum benar-benar sembuh.