Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Empat Pulau Jatuh ke Sumut, Pemerintah Aceh Cuma Bisa “Komitmen”

Keempat pulau yang “lepas” dari Aceh itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status tersebut ditetapkan sejak 25 April 2025, dan baru mencuat ke publik usai dokumen Kepmendagri beredar di media sosial.
Tugu Pulau Panjang di Kecamatan Singkil Utara, wilayah Aceh. Dok. Infoaceh.net

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah kembali menuai sorotan tajam. Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kini resmi masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara. Sementara Pemerintah Aceh hanya bisa mengumbar “komitmen perjuangan” tanpa hasil nyata.

Keempat pulau yang kini dicaplok Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status baru ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025 lalu. Kepmendagri ini baru diketahui publik setelah beredar di media sosial.

Alih-alih bertindak tegas, Pemerintah Aceh hanya memberikan pernyataan normatif. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, pada Senin (26/5/2025).

Menyatakan bahwa proses perubahan status itu telah berlangsung sebelum 2022. Namun ia menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur tetap “berkomitmen” memperjuangkan kembalinya pulau-pulau itu ke pangkuan Aceh.

“Sesuai komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu kembali ke wilayah Aceh,” ujar Syakir.

Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi, Pemerintah Aceh bersama tim Kementerian Dalam Negeri telah melakukan peninjauan ke lokasi. Pemerintah Aceh bahkan membawa bukti fisik dan administratif seperti tugu, dermaga, rumah singgah, dan dokumen kepemilikan lahan.

Namun nyatanya, semua itu tak cukup untuk mencegah keluarnya Kepmendagri yang mencabut empat pulau dari peta Aceh.

“Kami telah serahkan dokumen pendukung dari Pemprov dan Pemkab Aceh Singkil. Termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut yang disaksikan Mendagri pada 1992,” klaim Syakir.

Peta tersebut menunjukkan batas wilayah laut yang mencakup keempat pulau dalam Provinsi Aceh. Bahkan di Pulau Mangkir Ketek terdapat prasasti bertuliskan ‘Wilayah Aceh’ yang dibangun pada 2018, serta tugu selamat datang dari Pemkab Aceh Singkil pada 2008.

Pada 2022, rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga telah difasilitasi Kemenko Polhukam. Hasilnya, sebagian besar peserta menyatakan bahwa pulau-pulau itu masuk wilayah Aceh berdasarkan aspek hukum, administrasi, pemetaan, hingga pelayanan publik.

Namun faktanya, yang tercantum di dokumen resmi negara adalah sebaliknya: keempat pulau kini masuk Sumatera Utara.

Lainnya

DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tim DLHK3 Banda Aceh melakukan pemasangan ulang tiang Alat Ukur Kualitas Udara Passive Sampler yang sebelumnya hilang dan rusak di dua lokasi, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir mengukuhkan Ratna Sari Dewi sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Kabupaten Abdya, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
BPKS menerima kunjungan dari Group AZANA Hospitality pada Rabu, 16 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Sebanyak 110 rumah warga tak mampu di Aceh Besar akhirnya bisa menikmati listrik secara mandiri setelah bertahun-tahun bergantung pada numpang listrik dari tetangga. (Foto: Ist)
Rapat bulanan BPKS Sabang yang berlangsung Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Kongres Persatuan PWI (Foto: Dok. PWI)
Perempuan Muslim dari 12 negara hadir dalam International Women Leadership Training yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 11–15 Juli 2025.
Persiraja Banda Aceh dipastikan tetap mempertahankan Akhyar Ilyas sebagai pelatih kepala untuk meracik tim musim ini. (Foto: Ist)
Presiden Suriah Ahmed Al-Sharaa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
Satu-satunya Gereja Katolik di Jalur Gaza, Gereja Keluarga Kudus diserang oleh tank militer Israel pada Kamis, 17 Juli 2025. 
Enable Notifications OK No thanks