Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gadis Aceh Besar Dijual Rp96 Juta Jadi PSK di Malaysia, Polisi Kejar 2 Tersangka TPPO yang Masih Buron

Fauzan Infoacehnet M Zairin
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: For Infoaceh.net)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayahnya.

Di mana, seorang gadis berusia 16 tahun yakni PAF, warga Aceh Besar, diduga telah dijual ke luar negeri yang kemudian ditempatkan di tempat lokalisasi dan menjadi wanita penghibur di Malaysia.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu tersangka telah tertangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu, saat dirinya hendak ke Malaysia.

Tersangka yakni RH (55), ibu rumah tangga yang merupakan warga Lhokseumawe. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana itu usai mengimingi korban PAF bekerja di luar negeri.

Polisi pun kini menemukan fakta baru. Di mana setidaknya ada dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian alias buron.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, dua tersangka yang dimaksud berinisial EN (38) warga asal Pidie dan RD (41) warga asal Aceh Besar.

“Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta didampingi sejumlah pihak, seperti Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, BP3MI Aceh, UPTD PPA Aceh beserta beberapa pejabat utama Polresta Banda Aceh.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan tersangka lainnya. Informasi yang diperoleh, mereka saat ini masih berada di Malaysia karena memang bekerja di sana.

“Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa dokumen penting, termasuk rekening, ATM, paspor, ponsel dan yang lainnya milik tersangka serta korban,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Mereka diancam dengan minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 120 juta atau maksimal Rp 600 juta, ditambah 1/3 masa tahanan (karena dilakukan terhadap anak),” ucapnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Jumlah jamaah haji Aceh wafat di Tanah Suci kembali bertambah. Seorang jamaah dari Aceh Barat Daya, Syarifuddin Mahmud (63), meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.25 waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, Aziz Syamsudin (kanan) dan Ketua BANI Anangga W. Roosdiono (kiri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat kepolisian, di lingkungan Polda Aceh
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Rico Alviano
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti
WhatsApp Image 2025 06 25 at 16.45.24 c6407751
Gaji Hakim Resmi Naik, Gus Abduh Ingatkan Pentingnya Integritas
Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Sahid,
Trump Akui Israel Rusak Parah, Gencatan Senjata di Gaza Sebentar Lagi
Banyaknya keluhan masyarakat di Aceh Besar sulit mendapat LPG 3 Kg, diduga karena permainan pangkalan nakal dalam pendistribusiannya. (Foto: Ist)
Nadiem Makarim Dicegah Sebelum Pemeriksaan Perdana, Potensi Tersangka?
Komisi II DPR Geram Data Kepulauan Amburadul
Nusron Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Jual Beli Pulau
Ketua MPR Minta Keputusan Menteri Tak Bikin Pusing Presiden
Prabowo Bisa Jadi Tokoh Perdamaian Dunia, jika ...
Kapolri Mutasi Lima Jenderal, Termasuk Ketua KPK dan Kepala BNPT, Ada Apa?
Saya Mewarisi Kebaikan Presiden Sebelum Saya
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Kombes Deden Supriyatna Imhar ditunjuk menjadi Dirlantas Polda Aceh
Maskapai Garuda Indonesia
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks