INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh Hingga 25 Juli

Last updated: Kamis, 22 Juli 2021 00:04 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 12 Menit
SHARE

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 14/INSTR/2021/tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong, untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Instruksi gubernur itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

Universitas Malikussaleh (Unimal) menganugerahkan gelar Alumni Kehormatan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam acara pelantikan pengurus Ikatan Alumni (IKA) Unimal di kampus Reuleut, Aceh Utara, Ahad (2/11). (Foto: Ist)
Unimal Beri Gelar Alumni Kehormatan untuk Mualem Meski Tak Pernah Kuliah

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, dalam keterangannya mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

- ADVERTISEMENT -

Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing. Ingub yang dikeluarkan di Banda Aceh pada Rabu (21/7) hari ini, berlaku hingga 25 Juli 2021.

Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20 – 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang pada 1 – 14 Juni 2021. Selanjutnya diperpanjang lagi pada 15 – 28 Juni 2021. Kemudian kembali diperpanjang mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. PPKM Mikro kembali diperpanjang mengikuti instruksi Mendagri hingga 20 Juli 2021.

- ADVERTISEMENT -
Universitas Syiah Kuala mengajak mahasiswa waspada terhadap LGBT, seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA lewat edukasi melalui kegiatan Indonesian Gender & Inclusion Forum (IGIF) 2025 di Gedung AAC Dayan Dawood, Ahad (2/11).
USK Edukasi Bahaya LGBT dan Seks Bebas kepada Mahasiswa

“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” kata Iswanto di Banda Aceh, Rabu (21/7).

Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong (desa) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Terduga pelaku pembakaran Dayah Babul Magfirah Cot Keueung Kuta Baro, Aceh Besar terekam CCTV pada Jum'at dini hari (31/10/2025). (Foto: Ist)
Dayah Babul Maghfirah Diduga Dibakar: Terduga Pelaku Terekam CCTV

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

- ADVERTISEMENT -

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya pelarangan kerumuman lebih dari 10 orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. “Dalam Ingub itu disebut PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” kata Iswanto.

Iswanto menambahkan, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong, dan bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota. Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

“Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota sementara waktu dilarang,” kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi. Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasihtas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

DPMG Kabupaten/Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjanKab

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

Khusus kepada Wali Kota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3 (tiga) berdasarkan Diktum Kesatu huruf C Angka 2 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain Mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesepuluh dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

Sementara itu, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Ingub ini akan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selain itu juga akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Selanjutnya adalah Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan/Kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19. (IA)

Previous Article Berkah Iduladha, Banda Aceh Menjadi Zona Oranye
Next Article PLN UIW Aceh Sembelih 64 Ekor Hewan Qurban

Populer

Terduga pelaku pembakaran Dayah Babul Magfirah Cot Keueung Kuta Baro, Aceh Besar terekam CCTV pada Jum'at dini hari (31/10/2025). (Foto: Ist)
Aceh
Dayah Babul Maghfirah Diduga Dibakar: Terduga Pelaku Terekam CCTV
Minggu, 2 November 2025
Mubes I Persaudaraan Pidie–Pidie Jaya (PIRA) Banda Aceh berlangsung sukses di Aula Balai Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Sabtu (1/11). (Foto: Ist)
Aceh
Mubes Perdana PIRA Sukses Digelar, 11 Formatur Terpilih Susun Pengurus Baru
Minggu, 2 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Berita acara pembentukan Kelompok Berkah Sabang Indah (BSI) Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang pada 5 Agustus 2024 (Foto: Ist)
Aceh
Pembentukan Koperasi BSI di Sabang Sarat Kejanggalan, Terima Hibah Rp6,2 Miliar Meski Belum Berbadan Hukum
Kamis, 14 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan piala bergilir MTQ kepada Gubernur Aceh, Sabtu malam(1/11). (Foto: Ist)
Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Piala Bergilir MTQ Aceh ke Gubernur

Minggu, 2 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka MTQ ke-37 Provinsi Aceh di Arena Utama Komplek Perkantoran Pemkab Pidie Jaya, Cot Trieng, Meureudu, Sabtu malam (1/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Buka MTQ ke-37 Provinsi Aceh di Pidie Jaya, Dikuti 1.932 Peserta

Minggu, 2 November 2025
Satgas Banda Aceh memastikan kesiapan SPPG dalam memenuhi persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Aceh

Satgas Banda Aceh Evaluasi SPPG untuk Pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

Minggu, 2 November 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang diselenggarakan PWI Aceh, di Kantor PWI, Simpang Lima Banda Aceh, Sabtu, 1 November 2025.
Aceh

Momen Maulid Nabi di PWI: Polda Aceh Harap Media Tidak Hanya Melaporkan tapi Mencerahkan

Sabtu, 1 November 2025
Kafilah MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh memeriahkan Pawai Ta'aruf di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Sabtu (1/11).
Aceh

Kafilah MTQ se-Aceh Meriahkan Pawai Ta’aruf di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025
Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Banda Aceh melaksanakan kegiatan edukasi serta monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Ist)
Aceh

50 Lokasi di Banda Aceh Jadi Sasaran Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

Sabtu, 1 November 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal turun langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jalan Prof A Majid Ibrahim di Gampong Merduati, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jalan Rusak dan Tergenang di Merduati Mulai Diperbaiki, Illiza Pastikan Selesai Akhir Tahun

Sabtu, 1 November 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak-pihak terkait di Ruang Rapat Sekda, Jum’at (31/10).
Aceh

Lahan Rakyat Dikuasai Perusahaan, Pemerintah Aceh Tata Ulang HGU Bermasalah

Sabtu, 1 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?