Gubernur Nova Minta Perpanjang Bank Konvensional, Langkah Mundur Implementasi Syariat Islam
Banda Aceh — Keinginan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang meminta perpanjangan operasional bank konvensional yang identik dengan riba hingga 4 2026, terus menuai kontroversi di tengah upaya Pemerintah Aceh menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Pakar ekonomi syariah Aceh, Dr M. Yasir Yusuf MA menilai, permintaan Gubernur Nova Iriansyah tersebut, merupakan langkah mundur implementasi syariat Islam di Aceh.
“Bagi saya keinginan gubernur ini adalah langkah mundur bagi implementasi syariat Islam secara sempurna di Aceh. Semoga keinginan gubernur ini tidak dilanjutkan,” ujar Ustadz M Yasir Yusuf.
Menurutnya, jika permintaan tunda penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) karena bank syariah belum siap, itu tidak bisa dijadikan alasan.
“Terlalu dini menyimpulkan ketidaksiapan bank syariah bisa melayani semua transaksi keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh. Sepatutnya gubernur mendukung terus upaya implementasi Qanun LKS ini,” sebut Ustadz Yasir yang merupakan mantan Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar Raniry ini.
Jika September 2021 masih ada kendala penerapan Qanun LKS, maka baru perlu untuk dilakukan evaluasi lagi.
“Saya pikir LKS sudah mempunyai semua produk yang ada di bank konvensional walaupun tidak semua LKS ada. Tapi bisa saling bersinergi antar LKS.
Jika di satu bank tidak ada, maka ada di bank syariah lainnya. Yang namanya hijrah tentu ada kekurangan di sana sini. Tapi saya yakin LKA sangat serius dalam hal ini,” terang Ustadz Yasir.
Adapun terkait bagaimana ekonomi Aceh kedepan, tambah Yasir Yusuf, saya rasa kita tidak hanya menghitung secara angka-angka saja.
Upaya menghilangkan riba dan praktek bisnis yang tidak syariah akan mendatangkan keberkahan yang tak terduga bagi ekonomi Aceh ke depan.
“Saat ini ada LKS dan juga bank konvensional di Aceh, toh ekonomi Aceh juga tidak baik. Jadi kita sebagai muslim tidak melihat ekonomi hanya sebatas dunia tapi juga hitungan akhirat harus dikedepankan,” tegas Yasir Yusuf.
Sementara Sekretaris Umum Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Provinsi Aceh Sugito menyatakan tidak sepakat untuk perpanjangan operasional Qanun LKS di Aceh.
“Masa berlaku Qanun LKS masih ada waktu 1 tahun ke depan sampai dengan Januari 2022. Laksanakan saja dulu amanah Qanun sesuai dengan waktunya,” tegas Sugito.
Sugito menambahkan, saat ini seluruh industri perbankan di Aceh khususnya bank BUMN yang sedang melaksanakan proses konversi sudah selesai 90 persen.
“Dan mereka sangat patuh melaksanakan amanah Qanun LKS ini,” pungkas Sugito yang juga Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini. (IA)