Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Guru Besar USK Prof Husni Jalil: Yusril Abaikan MoU Helsinki, Pemerintah Pusat Khianati Komitmen Damai

M Ichsan M Saman
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Husni Jalil SH MH

Banda Aceh, Infoaceh.net — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Husni Jalil, SH MH menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, terkait polemik empat pulau di Aceh Singkil mengabaikan substansi penting dalam perdamaian Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.

“Kalau saya amati, pendapat Pak Yusril sangat normatif dan cenderung mengabaikan keberadaan MoU Helsinki. Padahal, MoU ini adalah komitmen politik bersama untuk menyelesaikan konflik Aceh yang telah berlangsung lama.

Jika komitmen ini tidak dijadikan pegangan, berarti pemerintah pusat mengkhianati perjanjian damai itu,” kata Prof. Husni, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, MoU Helsinki bukan hanya simbol perdamaian, tapi juga menjadi fondasi bagi penataan ulang hubungan Aceh dan pemerintah pusat, termasuk menyangkut batas wilayah dan kewenangan daerah.

Ia menyayangkan jika para pejabat pusat, apalagi sekelas Menko Kumham-Imipas, tidak menjadikannya sebagai rujukan dalam membuat pernyataan maupun kebijakan.

“Pernyataan normatif tanpa mempertimbangkan konteks sejarah dan politik lokal bisa memicu kekecewaan masyarakat Aceh. Kita harus jujur melihat fakta bahwa keempat pulau yang kini menjadi polemik memang sejak lama merupakan bagian dari Aceh,” ujar Prof Husni.

Ia merujuk pada sejumlah bukti sejarah yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut sudah menjadi wilayah Aceh sejak masa Hindia Belanda, sebelum Indonesia merdeka.

Bahkan, menurutnya, ada kesepakatan resmi tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hassn dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut adalah milik Aceh.

“Bukti-bukti sejarah bahkan bisa dilihat di arsip Perpustakaan Leiden di Belanda, yang beberapa hari lalu juga ditayangkan di YouTube. Semua mengarah pada fakta bahwa wilayah itu adalah bagian dari Aceh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Husni menyoroti aspek hukum terkait perubahan batas wilayah yang menurutnya tidak bisa hanya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Ia mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam Pasal 35 ayat (3) disebutkan bahwa batas wilayah ditentukan berdasarkan titik koordinat pada peta dasar. Kemudian Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (2) menyebutkan bahwa perubahan batas wilayah hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan melalui keputusan menteri,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang bersifat regeling (pengaturan umum) yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan keputusan menteri yang bersifat beschikking (keputusan individual).

“Jadi, secara hukum, keputusan Mendagri terkait peralihan wilayah keempat pulau itu bertentangan dengan UU Pemda. Ini persoalan serius yang harus dikoreksi, karena menyangkut kedaulatan hukum dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” pungkas Prof. Husni Jalil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Perjanjian MoU Helsinki antara RI-GAM dan UU Nomor 24 Tahun 1956 tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan kepemilikan atas empat pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

“Enggak (dapat dijadikan rujukan), jalur Undang-undang 1956 juga enggak. Kami sudah pelajari hal itu,” kata Yusril, Ahad (15/6/2025).

Yusril menjelaskan, dalam UU Nomor 24 Tahun, 1956 tak disebut secara eksplisit soal status kepemilikan dari 4 pulau itu.

Dengan demikian, ia menegaskan, aturan itu tak dapat dijadikan sebagai rujukan.

“Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh tahun 1956 itu tidak menyebutkan status 4 pulau itu ya. Bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini, iya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belom,” ucap dia.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Beathor Suryadi Ungkap Ijazah Jokowi Hasil Cetakan di Pasar Pramuka, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap
Iran Gantung Mata-Mata Israel yang Kirim Data Rahasia ke Mossad
Kekuatan Nuklir Muslim 'Ngamuk' Israel Serang Iran, Serukan Hal Ini
Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat yang Bergerak
Bendera Bulan Bintang dikibarkan dalam aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kantor Gubernur Aceh, pada Senin (16/06/2025). (Foto: Instagram / @rajihul.23)
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH memimpin apel pagi di halaman Kejati Aceh, Senin (16/6/2025). (Foto: Ist)
Aksi unjuk rasa digelar oleh massa yang menamakan diri Gerakan Aceh Melawan (GAM) membawa bebdera bintang bulan di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). (Foto: Ist)
aro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir didampingi Karo Adpim Akkar Arafat menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)
KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat Kemenkes di Kasus APD Covid
Kemendagri Kembali Gelar Retret Kepala Daerah pada 22 Juni
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menyampaikan sinyal S.O.S kepada Presiden Probowo
Wildan Borong 4 Emas Panahan untuk UIN Ar-Raniry di POMDA Aceh
Prajurit TNI Gugur Ditembak OPM di Yahukimo, Diduga Kelompok Elkius Kobak
Direktur Dayah Darul Qur'an Aceh Ustadz Hajarul Akbar Al Hafiz MA
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Dr. A. Rani Usman, M.Si membuka secara resmi program pembinaan muallaf angkatan XIX di Markaz Dewan Dakwah Aceh, Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (16/6/2025)
Iran Pakai Taktik Baru, Salvo Rudal Bikin Iron Dome Israel Eror dan Cegat Peluru Sendiri
Polda Aceh menggelar kegiatan donor darah massal sebagai puncak Bakti Kesehatan serentak dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, Senin (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)
[dok. Humas PT PP Properti Tbk]
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks