Banda Aceh — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, meninjau sekaligus melakukan pengecekan Pos Check Point Operasi Ketupat Rencong 2020 di kawasan Saree, Aceh Besar, Ahad (26/4).
Tujuan pemeriksaan Pos Chek Point tersebut adalah untuk melihat kesiapan petugas dari Polri dan instansi terkait lain dalam menghalau para pemudik yang ingin pulang.
“Dirlantas Polda Aceh selaku Kasatgasda Operasi Ketupat Rencong 2020 pada hari ini meninjau dan melakukan pengecekan pada Pos Chek Point di Saree, Aceh Besar,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, Ahad (26/4).
Selain itu, pada hari yang sama Dirlantas juga meninjau dan mengecek Pos Pam Operasi Ketupat Rencong 2020 di kawasan Aneuk Galong, Aceh Besar.
Sebagaimana diketahui, Polda Aceh dan jajarannya telah menggelar Operasi Ketupat Tahun 2020 sejak Jum’at (24/4) selama 37 hari ke depan dan mengikutsertakan instansi terkait seperti dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Jalan Nasional, Basarnas, BB POM, Jasa Raharja, TNI dan Satpol PP.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, menambahkan, untuk menjalankan instruksi Presiden Jokowi dan Plt. Gubernur Aceh dalam mengawasi pemudik, pihaknya juga memperketat pengawasan di empat perbatasan Aceh – Sumatera Utara (Sumut), yakni di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Kota Subulussalam dan Aceh Singkil.
Selain itu, petugas gabungan juga membangun pos check point di setiap perbatasan. Pos itu nantinya, kata Dicky, akan mendata pendatang yang masuk ke Aceh, juga pemudik. Hal ini merupakan sasaran Operasi Ketupat Rencong 2020.
Untuk menghalau pemudik, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan tenaga medis melakukan pengawasan di perbatasan Aceh – Sumut.
“Sasaran Operasi Ketupat Rencong 2020 adalah, larangan mudik bagi masyarakat untuk merayakan Idulfitri dengan menempatkan pos check point di perbatasan Aceh – Sumut yaitu wilayah Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil,” kata Dicky Sondani.
Sementara itu, jika pun ada pemudik yang tetap masuk ke Aceh, kata Dicky, pihak Polda Aceh dan Dinas Kesehatan mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina secara mandiri 14 hari dan dilakukan pemeriksaan rapid test.
“Kalau mereka tetap masuk Aceh wajib karantina 14 hari. Dinas Kesehatan akan melakukan rapid test,” tegas Dicky. [*]