Hamid Awaluddin Sebut Kelalaian Masa Irwandi Yusuf Penyebab Sengketa Empat Pulau
Jakarta, InfoAceh.net – Empat pulau kecil yang selama ini menjadi sengketa administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), akhirnya resmi kembali ke pangkuan Aceh.
Kepastian ini diumumkan oleh Pemerintah Pusat pekan ini, menyusul revisi data wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Keempat pulau dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—seluruhnya berada di perairan Kabupaten Aceh Singkil, namun sempat tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara selama lebih dari satu dekade.
Kisruh data ini diketahui berawal dari periode pemerintahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada tahun 2008.
Berdasarkan dokumen verifikasi wilayah Kemendagri, Pemerintah Aceh saat itu tidak mencantumkan keempat pulau dalam laporan wilayah yang diajukan ke pemerintah pusat.
“Kesalahan administratif itu berakar dari laporan data geospasial yang tidak lengkap dari Pemerintah Aceh waktu itu,” ungkap seorang sumber internal Kemendagri yang enggan disebut namanya.
“Karena data dari Aceh tidak mencantumkan, maka sistem secara otomatis mengacu pada data milik Sumut.”
Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara justru memasukkan keempat pulau tersebut dalam batas administratif Tapanuli Tengah, yang kemudian diakomodasi oleh sistem Kemendagri.
Situasi ini sempat memicu keresahan masyarakat di Kepulauan Banyak, Aceh Singkil, yang memiliki ikatan adat, sejarah, dan sosial yang kuat dengan Aceh.
Isu ini pun menjadi perhatian serius dalam berbagai forum resmi.
Keputusan Presiden Prabowo untuk menetapkan kembali status keempat pulau sebagai bagian dari Aceh disambut gembira oleh berbagai kalangan. Pemerintah Aceh kini tengah mempersiapkan proses transisi administratif, mulai dari pemetaan ulang batas wilayah, pendataan penduduk, hingga penetapan layanan dasar yang selama ini terabaikan.
“Kita bersyukur. Ini bukan sekadar soal batas, tetapi juga soal harga diri dan kedaulatan,” kata Anggota DPRA dari Dapil Aceh Singkil, Tgk. Rasyid Baharuddin.
Namun, di tengah kegembiraan tersebut, kritik mulai mengarah pada kinerja pemerintahan masa lalu yang dianggap lalai menjaga integritas wilayah.
Nama Irwandi Yusuf kembali disebut dalam pusaran tanggung jawab administratif.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta diplomat senior, Hamid Awaluddin, termasuk yang menyerukan evaluasi terhadap kebijakan era Irwandi.
“Irwandi Yusuf perlu dimintai penjelasan. Ini bukan soal menyalahkan, tapi soal tanggung jawab terhadap sejarah administrasi wilayah Aceh,” tegas Hamid Awaluddin saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu malam (18/6/2025).
Sejumlah aktivis juga menyoroti lemahnya pengelolaan data geospasial Aceh kala itu, yang berdampak pada hilangnya klaim terhadap wilayah strategis secara administratif selama bertahun-tahun.
- Aceh Singkil
- administrasi wilayah Aceh
- batas wilayah Aceh Sumut
- DPRA Tgk Rasyid Baharuddin
- Hamid Awaluddin kritik Irwandi
- Irwandi Yusuf
- kedaulatan wilayah Aceh
- Kemendagri revisi data wilayah
- Kepulauan Banyak
- kesalahan geospasial Aceh
- konflik batas Sumut Aceh
- pemetaan ulang Aceh
- Prabowo pulihkan wilayah Aceh
- Prabowo Subianto keputusan pulau
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Panjang
- pulau sengketa Aceh
- sejarah pulau Aceh
- transisi administratif Aceh
- utama