Polisi Lalu Lintas di Aceh menggelar Operasi Zebra Seulawah 2020 pada hari pertama, Senin (26/10)
Banda Aceh –– Ratusan pelanggaran lalu lintas ditemukan pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2020 di Provinsi Aceh, Senin (26/10).
Kegiatan Operasi Zebra Seulawah 2020 digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan Satlantas Polres se-Aceh selama 14 hari terhitung sejak 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.
“Pelanggaran lalu lintas yang terjaring pada hari pertama Operasi Zebra Seulawah 2020 sebanyak 546 lembar surat bukti pelanggaran (Tilang) dikeluarkan,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (26/10) sore.
Ia merincikan jenis-jenis pelanggaran tersebut adalah untuk sepeda motor berupa tidak menggunakan helm sebanyak 257 pelanggaran, melawan arus berjumlah 45 pelanggaran, pengendara di bawah umur 60 pelanggaran dan lain-lain 85 pelanggaran.
Kemudian pelanggaran lalu lintas untuk mobil dan kendaraan khusus berupa tidak memakai safety belt (sabuk pengaman) berjumlah 42 pelanggaran, melawan arus 4 pelanggaran dan lain-Iain 53 pelanggaran.
“Evaluasi hari pertama Operasi Zebra Seulawah 2020, masih banyak pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, padahal fungsi helm untuk melindungi kapala dari benturan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kombes Dicky Sondani.
Dirlantas Polda Aceh menghimbau kepada masyarakat, jangan menjadikan beban untuk memakai helm. Jadikan helm sebagai kebutuhan Safety Riding, sehingga aman naik motor di jalan.
Operasi Zebra tersebut digelar untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik wilayah masing – masing serta tetap memedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara Preemtif, Preventif dan Persuasif juga humanis serta terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yang aman dan nyaman.
Sementara target dari Operasi Zebra 2020 adalah prioritas pelanggaran meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan, mabuk pada saat mengemudikan ranmor, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt,
pengemudi Ranmor yang melawan arus dan pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
Selain razia kendaraan bermotor di jalan, dalam Operasi Zebra Seulawah 2020 juga dibagikan masker kepada masyarakat yang masih belum sadar menggunakan masker dan memasang stiker himbauan untuk memakai masker di kendaraan bermotor. (IA)