Hina Profesi Wartawan, Warga Sabang Dilaporkan ke Polisi
SABANG, Infoaceh.net – Seorang warga Kota Sabang berinisial HA dilaporkan ke Polres Sabang atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook.
Laporan tersebut diadukan oleh seorang wartawan di Sabang bernama Riandi Armi pada Senin, 23 Juni 2025.
Laporan itu diterima oleh KA SPKT Polres Sabang Polda Aceh, Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin, dengan Nomor: STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang.
Riandi Armi, yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang dan wartawan INFOACEH.NET, mengaku bahwa komentar HA di grup Facebook “Group Aneuk Sabang” dinilainya menghina dan merendahkan martabat profesi wartawan.
Karena tidak ada itikad baik dari HA, maka persoalan ini berakhir dengan penyelesaian ke jalur hukum.
“Saya merasa profesi saya dihina secara terbuka di media sosial. Sebelumnya saya sudah mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik. Saya bahkan diblokir di Facebook saat mencoba menghubunginya,” ujar Riandi.
Riandi juga menyampaikan bahwa ia datang ke Polres Sabang dengan didampingi Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin Z.Ky, untuk melaporkan HA atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring.
“Alhamdulillah saya sudah buat laporan dan saya turut didampingi oleh Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin Z.Ky,” jelasnya.
Dugaan penghinaan itu diduga berkaitan dengan pemberitaan yang diangkat oleh media terkait penyewaan mobil tangki enam roda milik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang.
Kendaraan tersebut dilaporkan digunakan untuk mengangkut air bersih ke lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Ie Meulee, yang merupakan bagian dari program Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Sabang.